Petunjuk :
Harap memilih Status Pegawai terlebih dahulu, dengan ketentuan
- Pegawai ASN harap mengisikan NIP
- Pegawai Non ASN harap mengisikan NIK
- Pegawai Lainnya (konsultan, TNI/Polri, dll) harap mengisikan NIK
Syarat Peserta :
Peserta Pelatihan Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu harus sesuai dengan persyaratan sebagai berikut:
- ASN (PNS atau PPPK) dan/atau Non ASN ber-NRP
- Pendidikan Minimal D-3 diutamakan Teknik Sipil/Teknik Pengairan/Bidang SDA
- Menduduki Jabatan sebagai Jafung Teknik Pengairan Terampil Penyelia/Minimal Jafung Teknik Pengairan Ahli Pertama
Pendaftaran Diklat Telah Ditutup