Pendaftaran Pelatihan

Petunjuk :

Harap memilih Status Pegawai terlebih dahulu, dengan ketentuan

  1. Pegawai ASN (PNS dan P3K) harap mengisikan NIP
  2. Pegawai Non ASN harap mengisikan NRP
  3. Pegawai Lainnya (konsultan, TNI/Polri, dll) harap mengisikan NIK
Syarat Peserta :

Pendidikan minimal S1 atau sederajat,

Menduduki jabatan sebagai Jabfung/Pelaksana Umum, Jabfung Ahli Pertama, Pejabat Eselon IV/Jabfung Ahli Muda, atau Kasatker/PPK
Bidang pekerjaan terkait dengan pengelolaan keuangan,
Jumlah peserta maksimal 40 orang setiap kelas,

Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum Wilayah VIII Makassar - Pelaksanaan Anggaran

Maks ukuran file 1 MB dengan format (pdf). Format surat dapat anda lihat, untuk webinar tidak wajib melakukan upload surat pengantar disini

Format Penulisan : Nama Instansi (Eselon 3, Eselon 2)

Kembali ke halaman daftar diklat