Pendaftaran Pelatihan

Petunjuk :

Harap memilih Status Pegawai terlebih dahulu, dengan ketentuan

  1. Pegawai ASN (PNS dan P3K) harap mengisikan NIP
  2. Pegawai Non ASN harap mengisikan NRP
  3. Pegawai Lainnya (konsultan, TNI/Polri, dll) harap mengisikan NIK
Syarat Peserta :

  • ASN Kementerian PUPR (secara umum dan khususnya DJPI & DJBM)
  • ASN Daerah
  • Pegawai Lainnya

Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum Wilayah VIII Makassar - Tantangan Implementasi Mekanisme KPBU Dalam Penyelenggaraan Infrastruktur Jembatan (Callender Hamilton)

Maks ukuran file 1 MB dengan format (pdf). Format surat dapat anda lihat disini

Format Penulisan : Nama Instansi (Eselon 3, Eselon 2)

Kembali ke halaman daftar diklat