Pendaftaran Pelatihan

Petunjuk :

Harap memilih Status Pegawai terlebih dahulu, dengan ketentuan

  1. Pegawai ASN (PNS dan P3K) harap mengisikan NIP
  2. Pegawai Non ASN harap mengisikan NRP
  3. Pegawai Lainnya (konsultan, TNI/Polri, dll) harap mengisikan NIK
Syarat Peserta :

Pejabat Struktural/Pejabat Fungsional yang menangani Manajemen Risiko (pemilik/pengelola risiko selain Dit. UKI) di unit kerjanya masing-masing, yang belum pernah mengikuti kegiatan manajemen risiko.

Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum Wilayah VII Banjarmasin - E-Learning Manajemen Risiko

Untuk Pendaftaran E-learning, silahkan login dan daftar melalui sistem KLOP pada link berikut