Pendaftaran Pelatihan

Petunjuk :

Harap memilih Status Pegawai terlebih dahulu, dengan ketentuan

  1. Pegawai ASN (PNS dan P3K) harap mengisikan NIP
  2. Pegawai Non ASN harap mengisikan NRP
  3. Pegawai Lainnya (konsultan, TNI/Polri, dll) harap mengisikan NIK
Syarat Peserta :

Persyaratan peserta

1) Persyaratan Administratif
a) diusulkan secara tertulis oleh: (1) PPK atau PyB bagi Peserta yang berstatus Pegawai ASN; atau (2) pejabat yang berwenang bagi Peserta yang berstatus nonPegawai ASN;
b) PNS dengan pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah pembina (IV/a) dan telah menduduki jabatan JPT Pratama, JA, atau paling rendah JF ahli madya.
c) jabatan lain nonPegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2) Persyaratan dokumen
a) Surat keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan terakhir;
b) Surat tugas dari: (1) PPK atau PyB bagi Peserta yang berstatus Pegawai ASN; atau (2) pejabat yang berwenang bagi Peserta yang berstatus nonPegawai ASN;
c) bagi Peserta yang berstatus: (1) PNS yang belum menduduki JPT Pratama menyerahkan surat tanda tamat pelatihan lulus pelatihan struktural kepemimpinan administrator atau nama lain yang setara atas persetujuan tertulis dari Kepala LAN; (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf (a), tidak berlaku bagi PNS yang menduduki JF atau nonPNS. (3) PNS yang menduduki JF atau nonPNS harus memenuhi persyaratan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku; (4) bagi PNS yang belum menduduki JPT Pratama dan JF ahli utama atau bagi nonPNS harus lulus seleksi yang diselenggarakan oleh LAN secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan Instansi Pemerintah;
d) keterangan sehat dari dokter pemerintah;
e) keterangan bebas narkotika dan obat terlarang dari lembaga yang berwenang; dan
f) pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan PKN Tingkat II yang dituangkan dalam bentuk pakta integritas sebagaimana dimaksud dalam Formulir 1 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Lampiran Keputusan Kepala LAN ini.

3) batas usia
a) paling tinggi 5 (lima) tahun sebelum batas usia pensiun bagi calon Peserta yang sedang menduduki JA;paling rendah JF ahli madya; atau jabatan lain nonPegawai ASN.
b) paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun bagi calon Peserta yang sedang menduduki JPT Pratama atau JF Ahli Utama.

Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum Wilayah IV Bandung - Kepemimpinan Nasional Tk. II

Maks ukuran file 1 MB dengan format (pdf). Format surat dapat anda lihat, untuk webinar tidak wajib melakukan upload surat pengantar disini

Format Penulisan : Nama Instansi (Eselon 3, Eselon 2)

Kembali ke halaman daftar diklat