Pendaftaran Pelatihan

Petunjuk :

Harap memilih Status Pegawai terlebih dahulu, dengan ketentuan

  1. Pegawai ASN (PNS dan P3K) harap mengisikan NIP
  2. Pegawai Non ASN harap mengisikan NRP
  3. Pegawai Lainnya (konsultan, TNI/Polri, dll) harap mengisikan NIK
Syarat Peserta :

  1. CPNS atau PNS Calon Pejabat Fungsional Pengelola PBJ Pertama dengan mekanisme pengangkatan pertama, atau Pejabat Fungsional Pengelola PBJ Pertama
  2. Memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1
  3. Telah diangkat sebagai Pejabat Fungsional Pengadaan Baran/Jasa Ahli Pertama
  4. Diusulkan secara tertulis oleh pimpinan unit kerja yang membidangi urusan kepegawaian/pengembangan SDM atau Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)

Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum Wilayah II Palembang - Penjenjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama

Maks ukuran file 1 MB dengan format (pdf). Format surat dapat anda lihat, untuk webinar tidak wajib melakukan upload surat pengantar disini

Format Penulisan : Nama Instansi (Eselon 3, Eselon 2)

Kembali ke halaman daftar diklat