Pendaftaran Pelatihan

Petunjuk :

Harap memilih Status Pegawai terlebih dahulu, dengan ketentuan

  1. Pegawai ASN harap mengisikan NIP
  2. Pegawai Non ASN harap mengisikan NRP
  3. Pegawai Lainnya (konsultan, TNI/Polri, dll) harap mengisikan NIK
Syarat Peserta :

  1. Kepala Bagian Pengelolaan Jabatan Fungsional, Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR (2 orang);
  2. Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum, Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Marga (1 orang);
  3. Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Gorontalo (3 orang);
  4. Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Utara (3 orang);
  5. Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo (2 orang);
  6. Kepala BKD Provinsi Gorontalo (2 orang);
  7. Kepala Biro Organisasi Provinsi Gorontalo (2 orang);
  8. Kepala Dinas Perkim Provinsi Gorontalo (2 orang);
  9. Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo (2 orang);
  10. Kepala BKD Kota Gorontalo (2 orang);
  11. Kepala Biro Organisasi Kota Gorontalo (2 orang);
  12. Kepala Dinas Perkim Kota Gorontalo (2 orang);
  13. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo (2 orang);
  14. Kepala BKD Kabupaten Gorontalo (2 orang);
  15. Kepala Biro Organisasi Kabupaten Gorontalo (2 orang);
  16. Kepala Dinas Perkim Kabupaten Gorontalo (2 orang);
  17. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bone Bolango (2 orang);
  18. Kepala BKD Kabupaten Bone Bolango (2 orang);
  19. Kepala Biro Organisasi Kabupaten Bone Bolango (2 orang);
  20. Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bone Bolango (2 orang);
  21. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo Utara (2 orang);
  22. Kepala BKD Kabupaten Gorontalo Utara (2 orang);
  23. Kepala Biro Organisasi Kabupaten Gorontalo Utara (2 orang);
  24. Kepala Dinas Perkim Kabupaten Gorontalo Utara (2 orang);
  25. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Boalemo (2 orang);
  26. Kepala BKD Kabupaten Boalemo (2 orang);
  27. Kepala Biro Organisasi Kabupaten Boalemo (2 orang);
  28. Kepala Dinas Perkim Kabupaten Boalemo (2 orang);
  29. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pahuwato (2 orang);
  30. Kepala BKD Kabupaten Pahuwato (2 orang);
  31. Kepala Biro Organisasi Kabupaten Pahuwato (2 orang);
  32. Kepala Dinas Perkim Kabupaten Pahuwato (2 orang);
  33. Jafung Bidang PU Provinsi Gorontalo dan Kota Gorontalo (20 orang).

Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan - Transformasi Jabatan Fungsional Bidang Umum

Maks ukuran file 1 MB dengan format (pdf). Format surat dapat anda lihat disini

Format Penulisan : Nama Instansi (Eselon 3, Eselon 2)

Kembali ke halaman daftar diklat