Harap memilih Status Pegawai terlebih dahulu, dengan ketentuan
Persyaratan Peserta Pelatihan Pilar Pengelolaan Sumber Daya Air, sebagai berikut :
- ASN (PNS atau PPPK) dan/atau Non ASN ber-NRP
- Pendidikan minimal D-3, diutamakan Teknik Sipil/Pengairan/Bidang SDA
- Menduduki Jabatan minimal Jafung Penata Laksana SDA/Jafung Pengelola SDA Ahli Pertama
Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum Wilayah I Medan - Pilar Pengelolaan Sumber Daya Air
Untuk Pendaftaran E-learning, silahkan login dan daftar melalui sistem KLOP pada link berikut