Pendaftaran Pelatihan

Petunjuk :

Harap memilih Status Pegawai terlebih dahulu, dengan ketentuan

  1. Pegawai ASN (PNS dan P3K) harap mengisikan NIP
  2. Pegawai Non ASN harap mengisikan NRP
  3. Pegawai Lainnya (konsultan, TNI/Polri, dll) harap mengisikan NIK
Syarat Peserta :

Persyaratan Peserta Pelatihan  Pilar Pengelolaan Sumber Daya Air, sebagai berikut :

- ASN (PNS atau PPPK) dan/atau Non ASN ber-NRP

- Pendidikan minimal D-3, diutamakan Teknik Sipil/Pengairan/Bidang SDA

- Menduduki Jabatan minimal Jafung Penata Laksana SDA/Jafung Pengelola SDA Ahli Pertama

Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum Wilayah I Medan - Pilar Pengelolaan Sumber Daya Air

Untuk Pendaftaran E-learning, silahkan login dan daftar melalui sistem KLOP pada link berikut