Pendaftaran Pelatihan

Petunjuk :

Harap memilih Status Pegawai terlebih dahulu, dengan ketentuan

  1. Pegawai ASN (PNS dan P3K) harap mengisikan NIP
  2. Pegawai Non ASN harap mengisikan NRP
  3. Pegawai Lainnya (konsultan, TNI/Polri, dll) harap mengisikan NIK
Syarat Peserta :

  1. Tenaga Ahli Konsultan Pengawas dengan persyaratan:
    i. Tercantum dalam dokumen kontrak paket pekerjaan konsultansi pengawasan;
    ii. Terlibat langsung dalam paket pekerjaan konsultansi/pengawasan; dan
    iii. Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai dengan bidang paket pekerjaan konsultansi konsultan pengawasan.
  2. Tim Pendukung/Teknis yang dibentuk PPK dengan persyaratan:
    Ikut terlibat langsung dalam paket pekerjaan konsultansi pengawasan yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) yang dibuat oleh PPK paket pekerjaan tersebut.

Direktorat Pengembangan Jasa Konstruksi - Bimbingan Teknis Pra-Konstruksi Pengawasan (Demo)

Maks ukuran file 1 MB dengan format (pdf). Format surat dapat anda lihat, untuk webinar tidak wajib melakukan upload surat pengantar disini

Format Penulisan : Nama Instansi (Eselon 3, Eselon 2)

Kembali ke halaman daftar diklat