Pendaftaran Pelatihan

Petunjuk :

Harap memilih Status Pegawai terlebih dahulu, dengan ketentuan

  1. Pegawai ASN (PNS dan P3K) harap mengisikan NIP
  2. Pegawai Non ASN harap mengisikan NRP
  3. Pegawai Lainnya (konsultan, TNI/Polri, dll) harap mengisikan NIK
Syarat Peserta :

1. ASN di Kementerian Pekerjaan Umum;

2. Pendidikan Minimal S1/D4;
3. Pejabat Struktural/Pejabat Fungsional yang membidangi kepatuhan intern dan manajemen risiko di Kementerian Pekerjaan Umum.

Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum Wilayah IX Jayapura - E-learning Kepatuhan Intern

Untuk Pendaftaran E-learning, silahkan login dan daftar melalui sistem KLOP pada link berikut