Pendaftaran Pelatihan

Petunjuk :

Harap memilih Status Pegawai terlebih dahulu, dengan ketentuan

  1. Pegawai ASN (PNS dan P3K) harap mengisikan NIP
  2. Pegawai Non ASN harap mengisikan NRP
  3. Pegawai Lainnya (konsultan, TNI/Polri, dll) harap mengisikan NIK
Syarat Peserta :

  1. ASN; ?
  2. Pendidikan minimal D4/S1 atau pengalaman kerja minimal 2 tahun;?
  3. Kasatker dan PPK yang belum pernah mengikuti pelatihan PISK Manajemen atau yang telah habis masa berlaku sertifikat (5 tahun)?
  4. Calon Kasatker dan PPK potensial

Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum Wilayah III Jakarta - Pejabat Inti Satuan Kerja (PISK) Bidang Manajemen

Untuk Pendaftaran E-learning, silahkan login dan daftar melalui sistem KLOP pada link berikut