Petunjuk :
Harap memilih Status Pegawai terlebih dahulu, dengan ketentuan
- Pegawai ASN (PNS dan P3K) harap mengisikan NIP
- Pegawai Non ASN harap mengisikan NRP
- Pegawai Lainnya (konsultan, TNI/Polri, dll) harap mengisikan NIK
Syarat Peserta :
Status Kepegawaian :
- ASN (PNS dan PPPK) Kementerian PU dan ASN Daerah
- Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama.
- Berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau diploma empat (D4) bidang terkait diutamakan Jurusan Teknik Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman/Teknik Sipil atau yang sejenisnya."
Untuk Pendaftaran E-learning, silahkan login dan daftar melalui sistem KLOP pada link berikut