Pendaftaran Pelatihan

Petunjuk :

Harap memilih Status Pegawai terlebih dahulu, dengan ketentuan

  1. Pegawai ASN (PNS dan P3K) harap mengisikan NIP
  2. Pegawai Non ASN harap mengisikan NRP
  3. Pegawai Lainnya (konsultan, TNI/Polri, dll) harap mengisikan NIK
Syarat Peserta :

Persyaratan peserta untuk mengikuti pelatihan ini adalah sebagai berikut:

1. Pendidikan minimal D3 Teknik Sipil atau serumpun;
2. ASN Pusat Kementerian PUPR atau ASN Daerah dengan pengalaman
bekerja di bidang jalan dan jembatan pusat dan daerah.

Kelas E-learning sudah selesai