Pendaftaran Pelatihan

Petunjuk :

Harap memilih Status Pegawai terlebih dahulu, dengan ketentuan

  1. Pegawai ASN (PNS dan P3K) harap mengisikan NIP
  2. Pegawai Non ASN harap mengisikan NRP
  3. Pegawai Lainnya (konsultan, TNI/Polri, dll) harap mengisikan NIK
Syarat Peserta :

Pejabat Struktural / Pejabat Fungsional / Pelaksana yang membidangi Kepatuhan Intern (KI) dan Manajemen Risiko di Kementerian PUPR 

Kelas E-learning sudah selesai