Petunjuk :
Harap memilih Status Pegawai terlebih dahulu, dengan ketentuan
- Pegawai ASN (PNS dan P3K) harap mengisikan NIP
- Pegawai Non ASN harap mengisikan NRP
- Pegawai Lainnya (konsultan, TNI/Polri, dll) harap mengisikan NIK
Syarat Peserta :
- Pejabat Struktural/Pejabat Fungsional yang menangani Manajemen Risiko (pemilik/pengelola risiko selain Dit. UKI) di unit kerjanya masing-masing, yang belum pernah mengikuti kegiatan manajemen risiko.
Kelas E-learning sudah selesai