Petunjuk :
Harap memilih Status Pegawai terlebih dahulu, dengan ketentuan
- Pegawai ASN (PNS dan P3K) harap mengisikan NIP
- Pegawai Non ASN harap mengisikan NRP
- Pegawai Lainnya (konsultan, TNI/Polri, dll) harap mengisikan NIK
Syarat Peserta :
Syarat Umum :
• PNS dengan JF Pranata Komputer formasi CPNS
• Minimal Prakom Ahli Pertama, paling lama 3 tahun setelah diangkat dalam jabatanya
• Diusulkan secara tertulis oleh PPK atau PyB
Syarat Administrasi :
• SK Pengangkatan JF Pranata Komputer
• Surat usulan dari unit kerja pembina JF Pranata Komputer
• Surat Tugas dari unit kerja
Kelas E-learning sudah selesai