Pendaftaran Pelatihan

Petunjuk :

Harap memilih Status Pegawai terlebih dahulu, dengan ketentuan

  1. Pegawai ASN (PNS dan P3K) harap mengisikan NIP
  2. Pegawai Non ASN harap mengisikan NRP
  3. Pegawai Lainnya (konsultan, TNI/Polri, dll) harap mengisikan NIK
Syarat Peserta :

Syarat Umum :

• PNS dengan JF Pranata Komputer formasi CPNS
• Minimal Prakom Ahli Pertama, paling lama 3 tahun setelah diangkat dalam jabatanya
• Diusulkan secara tertulis oleh PPK atau PyB

Syarat Administrasi :
• SK Pengangkatan JF Pranata Komputer
• Surat usulan dari unit kerja pembina JF Pranata Komputer
• Surat Tugas dari unit kerja

Kelas E-learning sudah selesai