Petunjuk :
Harap memilih Status Pegawai terlebih dahulu, dengan ketentuan
- Pegawai ASN (PNS dan P3K) harap mengisikan NIP
- Pegawai Non ASN harap mengisikan NRP
- Pegawai Lainnya (konsultan, TNI/Polri, dll) harap mengisikan NIK
Syarat Peserta :
- ASN Pusat dan ASN Daerah
- Pendidikan minimal S1
- Masa kerja ≥ 3 tahun
- Pernah mengikuti pelatihan terkait KPBU (baik di BPSDM maupun di K/L lainnya)
Kelas E-learning sudah selesai