Pendaftaran Pelatihan

Petunjuk :

Harap memilih Status Pegawai terlebih dahulu, dengan ketentuan

  1. Pegawai ASN (PNS dan P3K) harap mengisikan NIP
  2. Pegawai Non ASN harap mengisikan NRP
  3. Pegawai Lainnya (konsultan, TNI/Polri, dll) harap mengisikan NIK
Syarat Peserta :

  • ASN Pusat dan ASN Daerah
  • Pendidikan minimal S1
  • Masa kerja ≥ 3 tahun
  • Pernah mengikuti pelatihan terkait KPBU (baik di BPSDM maupun di K/L lainnya)

Kelas E-learning sudah selesai