Pendaftaran Pengembangan Kompetensi

Petunjuk :

Harap memilih Status Pegawai terlebih dahulu, dengan ketentuan

  1. Pegawai ASN (PNS dan P3K) harap mengisikan NIP
  2. Pegawai Non ASN harap mengisikan NRP
  3. Pegawai Lainnya (konsultan, TNI/Polri, dll) harap mengisikan NIK
Syarat Peserta :

-

-

Seluruh Pendaftaran Pengembangan Kompetensi Melalui KLOP, pastikan anda sudah login ke dalam sistem KLOP. Klik link berikut untuk mengikuti pengembangan kompetensi ini.