Pendaftaran Pelatihan

Petunjuk :

Harap memilih Status Pegawai terlebih dahulu, dengan ketentuan

  1. Pegawai ASN (PNS dan P3K) harap mengisikan NIP
  2. Pegawai Non ASN harap mengisikan NRP
  3. Pegawai Lainnya (konsultan, TNI/Polri, dll) harap mengisikan NIK
Syarat Peserta :

*Ini adalah webinar kerjasama, Peserta adalah Pengelola Teknis yang ditunjuk langsung oleh Direktorat Bina Penataan Bangunan, tidak menerima pendaftaran online.

Para penyelenggara bangunan gedung negara di tingkat pusat maupun daerah dengan rincian:

1. Pengelola teknis di tingkat pusat
2. Perwakilan dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah, Direktorat Jenderal Cipta Karya
3. Perwakilan dari Dinas Teknis Provinsi Teknis yang membidangi pembinaan BGN

Kelas E-learning sudah selesai