Pendaftaran Pelatihan

Petunjuk :

Harap memilih Status Pegawai terlebih dahulu, dengan ketentuan

  1. Pegawai ASN (PNS dan P3K) harap mengisikan NIP
  2. Pegawai Non ASN harap mengisikan NRP
  3. Pegawai Lainnya (konsultan, TNI/Polri, dll) harap mengisikan NIK
Syarat Peserta :

1. Telah diangkat sebagai PNS

2. Telah diangkat sebagai Pejabat Fungsional Analis SDM Aparatur/Pranata SDM Aparatur
3. Memiliki nilai SKP satu tahun terakhir dengan kategori baik

Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum Wilayah III Jakarta - Teknis Jabatan Fungsional Kepegawaian

Maks ukuran file 1 MB dengan format (pdf). Format surat dapat anda lihat, untuk webinar tidak wajib melakukan upload surat pengantar disini

Format Penulisan : Nama Instansi (Eselon 3, Eselon 2)

Kembali ke halaman daftar diklat