Petunjuk :
Harap memilih Status Pegawai terlebih dahulu, dengan ketentuan
- Pegawai ASN (PNS dan P3K) harap mengisikan NIP
- Pegawai Non ASN harap mengisikan NRP
- Pegawai Lainnya (konsultan, TNI/Polri, dll) harap mengisikan NIK
Syarat Peserta :
Pendidikan minimal S1 atau sederajat,
Menduduki jabatan sebagai Jabfung/Pelaksana Umum, Jabfung Ahli Pertama, Pejabat Eselon IV/Jabfung Ahli Muda, atau Kasatker/PPK
Bidang pekerjaan terkait dengan pengelolaan keuangan,
Jumlah peserta maksimal 40 orang setiap kelas,
Kelas E-learning sudah selesai