Petunjuk :
Harap memilih Status Pegawai terlebih dahulu, dengan ketentuan
- Pegawai ASN (PNS dan P3K) harap mengisikan NIP
- Pegawai Non ASN harap mengisikan NRP
- Pegawai Lainnya (konsultan, TNI/Polri, dll) harap mengisikan NIK
Syarat Peserta :
- CPNS atau PNS Calon Pejabat Fungsional Pengelola PBJ Pertama dengan mekanisme pengangkatan pertama, atau Pejabat Fungsional Pengelola PBJ Pertama
- Memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1
- Telah diangkat sebagai Pejabat Fungsional Pengadaan Baran/Jasa Ahli Pertama
- Diusulkan secara tertulis oleh pimpinan unit kerja yang membidangi urusan kepegawaian/pengembangan SDM atau Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)
Kelas E-learning sudah selesai