Harap memilih Status Pegawai terlebih dahulu, dengan ketentuan
Status Kepegawaian : PNS Pusat kementerian PUPR, dan PNS Daerah, yang bidang tugasnya terkait dengan Penyelenggaraan Penyehatan Lingkungan Jabatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama
Pendidikan Minimal : Berijazah paling rendah Sarjana (S) atau diploma empat (D4) bidang terkait diutamakan Jurusan Teknik Penyehatan Lingkungan/Teknik Sipil atau yang sejenisnya.
Pengalaman Kerja : Berpengalaman di bidang Penyehatan Lingkungan lebih dari 1 tahun
Kesehatan : Surat keterangan dokter
Penugasan : Surat penugasan dari instansinya
Persyaratan Lainnya : Telah mengikuti pelatihan dasar CPNS dan mendapatkan STTPP dengan kualifikasi lulus minimal “BAIK”
Kelas E-learning sudah selesai