Pendaftaran Pelatihan

Petunjuk :

Harap memilih Status Pegawai terlebih dahulu, dengan ketentuan

  1. Pegawai ASN (PNS dan P3K) harap mengisikan NIP
  2. Pegawai Non ASN harap mengisikan NRP
  3. Pegawai Lainnya (konsultan, TNI/Polri, dll) harap mengisikan NIK
Syarat Peserta :

Status Kepegawaian : PNS Pusat kementerian PUPR, dan PNS Daerah, yang bidang tugasnya terkait dengan Penyelenggaraan Penyehatan Lingkungan Jabatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama

Pendidikan Minimal : Berijazah paling rendah Sarjana (S) atau diploma empat (D4) bidang terkait diutamakan Jurusan Teknik Penyehatan Lingkungan/Teknik Sipil atau yang sejenisnya.

Pengalaman Kerja : Berpengalaman di bidang Penyehatan Lingkungan lebih dari 1 tahun

Kesehatan : Surat keterangan dokter

Penugasan : Surat penugasan dari instansinya

Persyaratan Lainnya : Telah mengikuti pelatihan dasar CPNS dan mendapatkan STTPP dengan kualifikasi lulus minimal “BAIK”

Kelas E-learning sudah selesai