Pendaftaran Pelatihan

Petunjuk :

Harap memilih Status Pegawai terlebih dahulu, dengan ketentuan

  1. Pegawai ASN (PNS dan P3K) harap mengisikan NIP
  2. Pegawai Non ASN harap mengisikan NRP
  3. Pegawai Lainnya (konsultan, TNI/Polri, dll) harap mengisikan NIK
Syarat Peserta :

Semua Pegawai dilingkungan Cipta Karya

Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya - Sosialisasi Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/SE/M/2024 tentang Perekaman Kehadiran Pegawai Melalui Modul E-Presensi Bravo

Maks ukuran file 1 MB dengan format (pdf). Format surat dapat anda lihat disini

Format Penulisan : Nama Instansi (Eselon 3, Eselon 2)

Kembali ke halaman daftar diklat