Pendaftaran Pelatihan

Petunjuk :

Harap memilih Status Pegawai terlebih dahulu, dengan ketentuan

  1. Pegawai ASN (PNS dan P3K) harap mengisikan NIP
  2. Pegawai Non ASN harap mengisikan NRP
  3. Pegawai Lainnya (konsultan, TNI/Polri, dll) harap mengisikan NIK
Syarat Peserta :

Syarat Peserta kegiatan Bimbingan Teknis Pengembangan Kompetensi Bidang Pembiayaan Infrastruktur Tingkat Intermediate sebagai berikut:
  1. aASN di lingkungan DJPI baik Pejabat Struktural, maupun Jabatan Fungsional untuk menjadi pengajar dan narasumber di bidang Pembiayaan Infrastruktur Kementerian  Pekerjaan Umum,
  2. Diusulkan secara resmi melalui Surat Usulan peserta Bimbingan Teknis yang disampaikan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum,
  3.  Sebaiknya calon peserta telah mengikuti dan lulus bimbingan teknis Bidang Pembiayaan Infrastruktur Tingkat Dasar (Basic/Foundation),
  4. Bertugas di unit kerja yang secara langsung menangani kegiatan terkait pembiayaan infrastruktur atau pelaksanaan skema KPBU, termasuk dalam hal penyusunan kebijakan, analisis kelayakan proyek, penyusunan dokumen transaksi, atau pengawasan pelaksanaan KPBU.

Pusat Pengembangan Kompetensi Bina Marga, Pembiayaan Infrastruktur, dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah - Bimbingan Teknis Pengembangan Kompetensi Bidang Pembiyaan Infrastruktur Tingkat Itermediate

Maks ukuran file 1 MB dengan format (pdf). Format surat dapat anda lihat, untuk webinar tidak wajib melakukan upload surat pengantar disini

Format Penulisan : Nama Instansi (Eselon 3, Eselon 2)

Kembali ke halaman daftar diklat