Jenis Pelatihan |
: F - Fungsional |
Bidang Pelatihan |
: F - Fungsional Kontruksi |
Bidang Pekerjaan |
: 01 - Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi |
Jenis Kegiatan |
: 01 - Study dan Survey |
Model Pelatihan |
: K - Pelatihan di Kelas (Klasikal) |
Nama Pelatihan |
: FF0101K - Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama |
Tahun Kurikulum |
: 2022 |
Syarat Peserta |
: - Sudah diangkat PNS
- Pangkat/Golongan : Penata Muda, III/a
- Sudah diangkat sebagai pejabat fungsional Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama (dari formasi CPNS)
- Telah mengikuti pelatihan dasar CPNS mendapatkan STTPP
- Memiliki nilai SKP satu tahun terakhir dengan kategori baik
*) Penting untuk memudahkan verifikasi harap melampirkan dalam satu dokumen .pdf pada kolom surat pengantar, yaitu: - Surat mengikuti pelatihan dari Unit Organisasi (Kementerian PUPR), Instansi/Lembaga Pejabat dari Pembina Kepegawaian Instansi, dan Pemerintah Daerah dari Sekretariat Daerah/Badan Kepegawaian Daerah
- SK Pengangkatan Jabatan Fungsional untuk contoh melalui link https://tinyurl.com/contohskjf
|
Syarat Pengajar |
: - Memiliki kemampuan kediklatan, yaitu telah mengikuti pelatihan widyaiswara atau pelatihan fasilitator
- Pendidikan S1 atau minimal setara dengan kriteria peserta dengan tambahan keahlian di bidang materi yang diajarkan
- Memahami kurikulum Pelatihan Calon Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Pengangkatan Pertama Jenjang Ahli
- Menguasai materi yang disampaikan sesuai dengan RBPMP/RP yang ditetapkan dalam kurikulum pelatihan
- Menguasai penggunaan teknologi untuk mendukung pembelajaran jarak jauh
|
Deskripsi |
: Dalam rangka mendukung profesionalitas, seorang Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi khususnya yang melalui pengangkatan pertama jenjang ahli perlu dibekali pengetahuan mengenai kebijakan terkait penyelenggaraan jabatan fungsional, dasar-dasar pelaksanaan , aktualisasi diri hingga pengembangan profesi jabatan fungsional Pembina Jasa Konstruksi serta mekanisme pengajuan DUPAK untuk mendukung pengembangan karirnya. |
Tujuan |
: Memahami kebijakan terkait penyelenggaraan jabatan fungsional, dasar-dasar pelaksanaan, serta mekanisme pengajuan DUPAK Pembina Jasa Konstruksi. |
Keterangan |
: Saat pendaftaran menyertakan surat usulan mengikuti pelatihan dari unit organisasi dan SK pengangkatan Jabatan Fungsional Anda. Diharapkan menyiapkan untuk materi penyusunan DUPAK (kelas klasikal): - Salinan SK PNS
- Salinan SK Pangkat terakhir
- Salinan Ijazah terakhir
- SalinanSK Pengangkatan Jabatan Fungsional
- Salinan SK Panitia beserta laporan kegiatan
- Salinan SK Asistensi beserta laporan asistensi
- Salinan Panitia Pengadaan beserta laporan panitia pengadaan (Rekomendasi)
- Salinan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau Sertifikat yang pernah diikuti sebelumnya
- Salinan tulisan hasil karya (Buku, Juknis, Juklak dan Karya Tulis)
- Membawa komputer jinjing
|