e-Pelatihan

Profil Versi Pelatihan : Pejabat Inti Satuan Kerja (PISK) Bidang Permukiman
Profil Pelatihan
Kurikulum
Jenis Pelatihan : T - Teknis
Bidang Pelatihan : C - Cipta Karya
Bidang Pekerjaan : 7 - PISK Cipta Karya
Jenis Kegiatan : 01 - Study dan Survey
Model Pelatihan : B - Blended Learning
Nama Pelatihan : TC701B - Pejabat Inti Satuan Kerja (PISK) Bidang Permukiman
Tahun Kurikulum : 2024
Syarat Peserta :
  • Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR
    Kasatker/PPK yang belum pernah mengikuti pelatihan PISK Permukiman/ Kepala Seksi Pelaksana Wilayah di Balai
    Diutamakan yang sedang menduduki jabatan sebagai Kasatker dan PPK
    JFT Tata Bangunan dan Perumahan, dan JFT Teknik Penyehatan dan Lingkungan
  • Pendidikan Minimal: S1
  • Pengalaman Kerja: Minimal 2 tahun


Syarat Pengajar : Kriteria umum tenaga pengajar widyaiswara adalah memiliki kompetensi sesuai dengan substansi materi pelatihan yang akan diampu dan sudah terdaftar dalam daftar kompetensi tenaga pengajar yang disusun oleh Pusbangkom SDA dan Permukiman serta memiliki kriteria sebagai berikut:
Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill.
Memiliki pengalaman kerja/Portofolio sesuai dengan materi pelatihan yang akan diampu dinyatakan melalui CV.
Memiliki sertifikat keahlian dari asosiasi profesi terkait sesuai bidang yang akan diampu.

Adapun kriteria umum tenaga pengajar non Widyaiswara:
Pejabat Fungsional, memenuhi kriteria:
Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill.
Terdaftar dalam daftar kompetensi tenaga pengajar atau memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau latar belakang pendidikan linier atau dapat dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi sesuai substansi materi yang akan diampu.
Jenjang jabatan minimal Pejabat Fungsional Ahli Madya.
Pejabat Struktural, memenuhi kriteria:
Merupakan pejabat yang bertugas sesuai substansi terkait untuk materi kebijakan dan regulasi.
Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill dan memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau dapat dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi teknis sesuai substansi yang akan diampu, untuk pengajar materi selain kebijakan dan regulasi.
Widyaiswara Purnabakti, memenuhi kriteria:
Memiliki kompetensi sesuai dengan subtansi materi pelatihan yang akan diampu (dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi) dan sudah terdaftar dalam daftar kompetensi tenaga pengajar yang disusun oleh Pusbangkom terkait.
Minimal jabatan terakhir sebelum purnabakti adalah Widyaiswara Madya.
Pejabat Fungsional atau Pejabat Struktural Purnabakti, memenuhi kriteria:
Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill.
Terdaftar dalam daftar kompetensi tenaga pengajar atau memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau dapat dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi sesuai substansi materi yang akan diampu.
Jenjang jabatan minimal sebelum purnabakti adalah Pejabat Fungsional Ahli Muda atau Pejabat Struktural Eselon III atau Administrator.
Guest Lecture (Dosen PT, pakar, praktisi, atau tenaga ahli lainnya) memenuhi kriteria memiliki kompetensi dan mempunyai pengalaman sesuai bidang yang akan diampu minimal 3 tahun.
Deskripsi :

Sesuai dengan kompetensi yang diperlukan bagi PNS di lingkungan Kementerian PUPR, maka struktur kurikulum Pelatihan Pejabat Inti Satuan Kerja (PISK) terdiri atas tiga kelompok yaitu pengembangan wawasan, inti dan aktualisasi.

Kelompok Pengembangan Wawasan

Kelompok kemampuan pengembangan wawasan diarahkan pada pemahaman peserta terkait dengan arahan, kebijakan dan pengenalan materi penunjang dalam Pelatihan PISK Permukiman.

Kelompok Kemampuan Inti
Kelompok kemampuan inti dimaksudkan untuk membekali peserta mempunyai pemahaman mengenai dasar-dasar konsep, teknik dan praktik dalam Pelatihan PISK Permukiman. Materi pelatihan dalam kelompok kemampuan inti ini menjadi dasar untuk peserta dalam menerapkannya untuk materi pelatihan Kelompok Aktualisasi/ Penerapan.

Kelompok Aktualisasi/ Penerapan
Kelompok ini dimaksudkan untuk membekali peserta dalam aktualisasi dan penerapan mata pelatihan kemampuan inti dan pengembangn wawasan untuk diterapkan dalam peningkatan kinerja organisasi. Yang termasuk dalam kelompok ini yaitu materi seminar, serta penyusunan rencana dan implementasi PKSK.

Tujuan : Setelah mengikuti Pelatihan Pejabat Inti Satuan Kerja (PISK) Bidang Permukiman peserta mampu menganalisis perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan dan pemeliharaan, serta pengawasan dan pengendalian dalam implementasi kebijakan, strategi dan program penyelenggaraan infrastruktur permukiman.

Keterangan : Penyelenggaraan Tahun 2022