e-Pelatihan

Profil Versi Pelatihan : KPBU Sektor Perumahan
Profil Pelatihan
Kurikulum
Jenis Pelatihan : T - Teknis
Bidang Pelatihan : L - Pembiayaan Infrastruktur
Bidang Pekerjaan : 2 - Pembiayaan Perumahan
Jenis Kegiatan : 01 - Study dan Survey
Model Pelatihan : J - Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning)
Nama Pelatihan : TL201J - KPBU Sektor Perumahan
Tahun Kurikulum : 2021
Syarat Peserta :
  • ASN PUPR/Daerah yang bekerja di bidang pembiayaan infrastruktur dan perumahan minimal 3 Tahun
  • Masa kerja minimal 3 tahun di bidang pembiayaan infrastruktur
  • Pendidikan minimal S1 (semua jurusan)
  • Telah Mengikuti Pelatihan Pembiayaan Perumahan dan/atau KPBU Tingkat Dasar
Syarat Pengajar :
  1. Widyaiswara adalah memiliki kompetensi sesuai dengan substansi materi pelatihan yang akan diampu dan sudah terdaftar dalam daftar kompetensi tenaga pengajar yang disusun oleh Pusbangkom JPW, Kementerian PUPR dengan kriteria: (a) Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill; (b) Memiliki pengalaman kerja/portofolio sesuai dengan materi pelatihan yang akan diampu dinyatakan melalui CV; (c) Memiliki sertifikat keahlian dari asosiasi profesi terkait sesuai bidang yang akan diampu.
  2. Pejabat Fungsional memenuhi kriteria: (a) Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill; (b) Terdaftar dalam daftar kompetensi tenaga pengajar atau memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau latar belakang pendidikan linier atau dapat dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi sesuai substansi materi yang akan diampu; (c) Jenjang jabatan minimal Pejabat Fungsional Ahli Madya.
  3. Pejabat Struktural memenuhi kriteria: (a) Merupakan pejabat yang bertugas sesuai substansi terkait untuk materi kebijakan dan regulasi; (b) Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill dan memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau dapat dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi teknis sesuai substansi yang akan diampu, untuk pengajar materi selain kebijakan dan regulasi.
  4. Widyaiswara Purnabakti, memenuhi kriteria: (a) Memiliki kompetensi sesuai dengan subtansi materi pelatihan yang akan diampu (dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi) dan sudah terdaftar dalam daftar kompetensi tenaga pengajar yang disusun oleh Pusbangkom JPW; (b) Minimal jabatan terakhir sebelum purnabakti adalah Widyaiswara Madya;
  5. Pejabat Fungsional atau Pejabat Struktural Purnabakti, memenuhi kriteria: (a) Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill; (b) Terdaftar dalam daftar kompetensi tenaga pengajar atau memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau dapat dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi sesuai substansi materi yang akan diampu; (c) Jenjang jabatan minimal sebelum purnabakti adalah Pejabat Fungsional Ahli Muda atau Pejabat Struktural Eselon III atau Administrator.
  6. Dosen Perguruan Tinggi, pakar, praktisi, guest lecture atau tenaga ahli lainnya memenuhi kriteria memiliki kompetensi dan mempunyai pengalaman sesuai bidang yang akan diampu minimal 3 tahun.
Deskripsi : -
Tujuan : Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu menerapkan dan menganalisis tahapan penyelenggaraan KPBU sektor perumahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku
Keterangan : Distance Learning