Jenis Pelatihan |
: T - Teknis |
Bidang Pelatihan |
: L - Pembiayaan Infrastruktur |
Bidang Pekerjaan |
: 2 - Pembiayaan Perumahan |
Jenis Kegiatan |
: 01 - Study dan Survey |
Model Pelatihan |
: J - Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning) |
Nama Pelatihan |
: TL201J - KPBU Sektor Perumahan |
Tahun Kurikulum |
: 2021 |
Syarat Peserta |
: - ASN PUPR/Daerah yang bekerja di bidang pembiayaan infrastruktur dan perumahan minimal 3 Tahun
- Masa kerja minimal 3 tahun di bidang pembiayaan infrastruktur
- Pendidikan minimal S1 (semua jurusan)
- Telah Mengikuti Pelatihan Pembiayaan Perumahan dan/atau KPBU Tingkat Dasar
|
Syarat Pengajar |
: - Widyaiswara adalah memiliki kompetensi sesuai dengan substansi materi pelatihan yang akan diampu dan sudah terdaftar dalam daftar kompetensi tenaga pengajar yang disusun oleh Pusbangkom JPW, Kementerian PUPR dengan kriteria: (a) Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill; (b) Memiliki pengalaman kerja/portofolio sesuai dengan materi pelatihan yang akan diampu dinyatakan melalui CV; (c) Memiliki sertifikat keahlian dari asosiasi profesi terkait sesuai bidang yang akan diampu.
- Pejabat Fungsional memenuhi kriteria: (a) Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill; (b) Terdaftar dalam daftar kompetensi tenaga pengajar atau memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau latar belakang pendidikan linier atau dapat dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi sesuai substansi materi yang akan diampu; (c) Jenjang jabatan minimal Pejabat Fungsional Ahli Madya.
- Pejabat Struktural memenuhi kriteria: (a) Merupakan pejabat yang bertugas sesuai substansi terkait untuk materi kebijakan dan regulasi; (b) Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill dan memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau dapat dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi teknis sesuai substansi yang akan diampu, untuk pengajar materi selain kebijakan dan regulasi.
- Widyaiswara Purnabakti, memenuhi kriteria: (a) Memiliki kompetensi sesuai dengan subtansi materi pelatihan yang akan diampu (dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi) dan sudah terdaftar dalam daftar kompetensi tenaga pengajar yang disusun oleh Pusbangkom JPW; (b) Minimal jabatan terakhir sebelum purnabakti adalah Widyaiswara Madya;
- Pejabat Fungsional atau Pejabat Struktural Purnabakti, memenuhi kriteria: (a) Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill; (b) Terdaftar dalam daftar kompetensi tenaga pengajar atau memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau dapat dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi sesuai substansi materi yang akan diampu; (c) Jenjang jabatan minimal sebelum purnabakti adalah Pejabat Fungsional Ahli Muda atau Pejabat Struktural Eselon III atau Administrator.
- Dosen Perguruan Tinggi, pakar, praktisi, guest lecture atau tenaga ahli lainnya memenuhi kriteria memiliki kompetensi dan mempunyai pengalaman sesuai bidang yang akan diampu minimal 3 tahun.
|
Deskripsi |
: - |
Tujuan |
: Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu menerapkan dan menganalisis tahapan penyelenggaraan KPBU sektor perumahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku |
Keterangan |
: Distance Learning |