e-Pelatihan

Profil Versi Pelatihan : Pelaksanaan Penyediaan Rumah Khusus
Profil Pelatihan
Kurikulum
Jenis Pelatihan : T - Teknis
Bidang Pelatihan : P - Perumahan
Bidang Pekerjaan : 1 - Penyediaan Perumahan
Jenis Kegiatan : 01 - Study dan Survey
Model Pelatihan : B - Blended Learning
Nama Pelatihan : TP101B - Pelaksanaan Penyediaan Rumah Khusus
Tahun Kurikulum : 2023
Syarat Peserta :
ASN di:
  1. Satuan Kerja Perumahan (Kepala Urusan Teknis, Staf Pelaksana) (Prioritas)
  2. Direktorat Rumah Khusus (Prioritas)
  3. Pemerintah Daerah
  4. Masa kerja minimal 1 tahun di bidang perumahan
  5. Pendidikan Minimal S1 Teknik
Syarat Pengajar : 1. Kriteria umum tenaga pengajar widyaiswara adalah memiliki kompetensi sesuai dengan substansi materi pelatihan yang akan diampu dan sudah terdaftar dalam daftar kompetensi tenaga pengajar yang disusun oleh Pusbangkom JPW, Kementerian PUPR serta memiliki kriteria sebagai berikut:
a. Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill.
b. Memiliki pengalaman kerja/Portofolio sesuai dengan materi pelatihan yang akan diampu dinyatakan melalui CV.
c. Memiliki sertifikat keahlian dari asosiasi profesi terkait sesuai bidang yang akan diampu.
2. Pejabat Fungsional memenuhi kriteria:
a. Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill.
b. Terdaftar dalam daftar kompetensi tenaga pengajar atau memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau latar belakang pendidikan linier atau dapat dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi sesuai substansi materi yang akan diampu.
c. Jenjang jabatan minimal Pejabat Fungsional Ahli Madya.
3. Pejabat Struktural memenuhi kriteria:
a. Merupakan pejabat yang bertugas sesuai substansi terkait untuk materi kebijakan dan regulasi.
b. Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill dan memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau dapat dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi teknis sesuai substansi yang akan diampu, untuk pengajar materi selain kebijakan dan regulasi.
4. Widyaiswara Purnabakti, memenuhi kriteria:
a. Memiliki kompetensi sesuai dengan subtansi materi pelatihan yang akan diampu (dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi) dan sudah terdaftar dalam daftar kompetensi tenaga pengajar yang disusun oleh Pusbangkom JPW.
b. Minimal jabatan terakhir sebelum purnabakti adalah Widyaiswara Madya.
5. Pejabat Fungsional atau Pejabat Struktural Purnabakti, memenuhi kriteria:
a. Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill.
b. Terdaftar dalam daftar kompetensi tenaga pengajar atau memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau dapat dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi sesuai substansi materi yang akan diampu.
c. Jenjang jabatan minimal sebelum purnabakti adalah Pejabat Fungsional Ahli Muda atau Pejabat Struktural Eselon III atau Administrator.
6. Dosen Perguruan Tinggi, pakar, praktisi, guest lecture atau tenaga ahli lainnya memenuhi kriteria memiliki kompetensi dan mempunyai pengalaman sesuai bidang yang akan diampu minimal 3 tahun.

Deskripsi : Penyediaan rumah khusus adalah pembangunan rumah khusus yang berbentuk rumah tunggal, rumah deret, dan rumah kopel dengan tipologi berupa rumah tapak atau rumah panggung serta prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Tujuan :
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta pelatihan diharapkan mampu memahami kerangka berpikir (filosofi, tahapan, dan mekanisme) serta melakukan penilaian terhadap hasil penyelenggaraan dan penyediaan rumah khusus

Keterangan :

- menengah