e-Pelatihan

Profil Versi Pelatihan : Dasar CPNS
Profil Pelatihan
Kurikulum
Jenis Pelatihan : K - Kepemimpinan
Bidang Pelatihan : D - Kepemimpinan
Bidang Pekerjaan : 05 - Orientasi dan Kepemimpinan
Jenis Kegiatan : 01 - Study dan Survey
Model Pelatihan : B - Blended Learning
Nama Pelatihan : KD0501B - Dasar CPNS
Tahun Kurikulum : 2022
Syarat Peserta :

Pencalonan dan Penetapan Peserta

Mekanisme pencalonan dan penetapan Peserta dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1) calon Peserta lulus seleksi administrasi dan melampirkan keputusan pengangkatannya sebagai CPNS;

2) Pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi menerima calon Peserta yang diusulkan oleh PPK Instansi Pemerintah asal Peserta dengan memprioritaskan berdasarkan:
a) urutan penetapan mulai bekerja atau Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) CPNS; dan
b) telah bekerja atau telah mendapatkan orientasi pada unit kerja yang sesuai dengan formasi CPNS;

3) Pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi pada:
a) Instansi Pemerintah Pusat dapat menerima usulan nama calon Peserta yang berasal dari Instansi Pemerintah Daerah setelah menerima rekomendasi tertulis dari Lembaga Pelatihan Terakreditasi pada Instansi Pemerintah Provinsi asal Peserta dan setelah berkoordinasi dengan LAN; atau
b) Instansi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menerima usulan nama calon Peserta yang berasal dari Instansi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota lainnya setelah menerima rekomendasi tertulis dari Lembaga Pelatihan Terakreditasi pada Instansi Pemerintah Provinsi asal Peserta dan setelah berkoordinasi dengan LAN;

4) Dalam hal terdapat CPNS berkebutuhan khusus, Lembaga penyelenggara Pelatihan Dasar CPNS wajib menyiapkan rencana dan sarana prasarana untuk pendampingan dan/atau fasilitasi yang disesuaikan dengan karakteristik kebutuhannya untuk mencapai tujuan pelatihan;

5) Pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi menetapkan jumlah dan nama Peserta sesuai dengan golongannya pada 1 (satu) tahun berjalan, yang dibuat secara terperinci dalam satu kelas per angkatan dan per kelompok pembimbingan;

6) Jumlah Peserta sebagaimana dimaksud pada angka 5) adalah 40 (empat puluh) orang. Dalam hal jumlah Peserta:
a) lebih dari 40 (empat puluh) orang, Pelatihan Dasar CPNS tetap dapat diselenggarakan dengan mempertimbangkan kesiapan dan kelayakan proses pembelajaran, dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala LAN; atau
b) kurang dari 40 (empat puluh) orang, Pelatihan Dasar CPNS tetap dapat diselenggarakan dengan mempertimbangkan aspek keuangan dan kondisi lembaga penyelenggara Pelatihan Dasar CPNS. Aspek keuangan dan kondisi dimaksud adalah jaminan kecukupan anggaran dan kondisi lain yang memungkinkan pelatihan dapat berjalan dan mencapai tujuan pembelajaran.

7) Pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi dapat menggabungkan Peserta golongan III dan golongan II dalam 1 (satu) angkatan dengan mempertimbangkan jumlah Peserta dan kemampuan penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara LAN;

8) Penggabungan Peserta sebagaimana dimaksud pada angka 7) dilaksanakan pada angkatan terakhir penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS tahun berjalan atau pada angkatan terakhir penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS berdasarkan Instansi Pemerintah asal Peserta; dan

9) Penggabungan Peserta sebagaimana dimaksud pada angka 8) diberikan pembelajaran dengan memperhatikan karakteristik Peserta dan kebutuhan penilaian evaluasi Peserta, dan pencapaian tujuan pembelajaran.

Syarat Pengajar : widyaiswara yang telah mingkuti : 1. Telah Lulus TOT (Training of Trainers dari LAN RI: teknik mengajar) 2. Telah Lulus TOF (Training of Facilitators dari LAN RI: Latsar versi baru) 3. Telah lulus TOF ANEKA (TOF tentang substansi Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, Anti Korupsi) 
Deskripsi : Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) adalah pendidikan dan pelatihan dalam Masa Prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. 
Tujuan : Pelatihan Dasar CPNS bertujuan untuk mengembangkan kompetensi CPNS yang dilakukan secara terintegrasi. Kompetensi diukur berdasarkan kemampuan menunjukkan sikap perilaku bela negara; mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dalam pelaksanaan tugas jabatannya; mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan menunjukkan penguasaan Kompetensi Teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugas.
Keterangan : Sementara terintegrasi berarti penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS memadukan antara pelatihan klasikal dengan nonklasikal; dan Kompetensi Sosial Kultural dengan Kompetensi Bidang.
(Sumber: Peraturan LAN No. 1 Tahun 2021)