: I. Kriteria Umum Pengajar Widyaiswara : - Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar / Teaching Skill;
- Memiliki pengalaman kerja/ portofolio sesuai dengan materi pelatihan yang akan diampu yang dinyatakan melalui Daftar Riwayat Hidup (CV);
- Diprioritaskan memiliki sertifikat kompetensi dari lembaga sertifikasi profesi yang diakui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sesuai bidang vang akan diampu
II. Kriteria Umum Pengajar Non Widyaiswara : a. Pejabat Fungsional, memenuhi kriteria: - Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/ Teaching Skill atau telah mengikuti materi teknik mengajar;
- Memiliki kompetensi teknis tenaga pengajar atau memiliki pengalaman kerja di bidang terkait minimal 2 (dua) tahun atau latar belakang pendidikan linier atau dapat dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi sesai substansi materi yang akan diampu;
- Jenjang jabatan minimal Pejabat Fungsional Ahli Muda yang sesuai dengan bidang pelatihan;
- Diprioritaskan memiliki sertifikat kompetensi dari lembaga sertifikasi profesi yang diakui BNSP sesuai bidang yang akan diampu
b. Pejabat Struktural, memenuhi kriteria: - Merupakan pejabat yang bertugas sesuai substansi terkait untuk materi kebijakan dan regulasi;
- Diprioritaskan memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar / Teaching
- Skill atau telah mengikuti materi teknik mengajar;
- Memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun atau dapat dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi teknis sesuai substansi yang akan diampu, untuk pengajar materi selain kebijakan dan regulasi.
- Diprioritaskan memiliki sertifikat kompetensi dari Lembaga sertifikasi profesi yang diakui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sesuai bidang yang akan diampu.
c. Praktisi PUPR, memenuhi kriteria: - Praktisi PUPR terdiri dari Pejabat Fungsional dan Pejabat Struktural yang sudah pensiun (purnabakti) dan diprioritaskan kepada yang mash aktif mengikuti perkembangan keilmuan terkini yang dibuktikan dengan hasil evaluasi dan rekomendasi dari Unit Organisasi Peserta Pengembangan terkait;
- Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dibidangnya serta kompetensi sesuai dengan subtansi materi pelatihan yang akan diampu dengan dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi dan sudah terdaftar dalam daftar kompetensi tenaga pengajar yang disusun oleh Unit Kerja Penyelenggaraan Pengembangan terkait;
- Memiliki jenjang jabatan minimal sebelum purnabakti adalah Pejabat Administrator atau Pejabat Fungsional Ahli Madya
- Diprioritaskan memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar / Teaching Skill;
- Diprioritaskan memiliki sertifikat kompetensi dari Lembaga sertfikasi profesi yang diakui oleh BNSP sesuai dengan bidang yang diampu.
d. Dosen Perguruan Tinggi, pakar, praktisi, guest lecture atau tenaga ahli lainnya memiliki kompetensi dan mempunyai pengalaman sesuai bidang yang akan diampu minimal 3 (tiga) tahun. |