e-Pelatihan

Profil Versi Pelatihan : Hukum Kontrak Kerja Konstruksi
Profil Pelatihan
Kurikulum
Jenis Pelatihan : T - Teknis
Bidang Pelatihan : K - Konstruksi
Bidang Pekerjaan : 3 - Kontrak
Jenis Kegiatan : 03 - Konstruksi
Model Pelatihan : K - Pelatihan di Kelas (Klasikal)
Nama Pelatihan : TK303K - Hukum Kontrak Kerja Konstruksi
Tahun Kurikulum : 2024
Syarat Peserta :

1. Pendidikan Minimal : D3 dengan latar belakang yang relevan dengan pengalaman diutamakan minimal 3 tahun dalam bidang kontrak.

2. Pengalaman Kerja :

- Calon PPK, Calon Pokja

- Calon Pejabat Pengadaan Langsung

- Calon Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan

- Pelaksana BP2JK/ UKPBJ

- Pelaksana Teknis

- Pejabat Fungsional

3. Status Kepegawaian : Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

4. Kesehatan : Sehat fisik dan mental dinyatakan dengan surat keterangan dokter.

5. Penugasan : Surat Penugasan dari Instansinya.

Syarat Pengajar : Fasilitator pelatihan memiliki kriteria:
1. Memiliki kemampuan kediklatan, yaitu telah mengikuti pelatihan widyaiswara atau pelatihan fasilitator;
2. Pendidikan S2 atau minimal setara dengan kriteria peserta dengan tambahan keahlian di bidang materi yang diajarkan;
3. Memahami kurikulum Pelatihan Hukum Kontrak Kerja Konstruksi;
4. Menguasai materi yang disampaikan sesuai dengan RBPMP/RP yang ditetapkan dalam kurikulum pelatihan;
5. Menguasai penggunaan teknologi untuk mendukung pembelajaran jarak jauh.

Deskripsi : Pelatihan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman serta keterampilan peserta pelatihan Hukum Kontrak Kerja Konstruksi dalam memahami dokumen kontrak, menetapkan rancangan kontrak dan melaksanakan kontrak.
Metode Pelatihan yang digunakan pada Pelatihan Hukum Kontrak Kerja Konstruksi (HKKK) adalah melalui pendekatan pembelajaran jarak jauh (distance learning). Teknik yang dilakukan dalam penyampaian materi pelatihan menggunakan metode ceramah, forum diskusi, tanya jawab, latihan soal, dan mengerjakan post-test/pre-test, serta diberikan tugas meresume pada setiap selesai sesi mata pelatihan dengan pendekatan sinkronus (Zoom meeting) dan asinkronus dengan diberikan modul pelatihan, bahan tayang, tugas atau latihan soal pada aplikasi e-pelatihan PUPR.

Tujuan : Setelah mengikuti pelatihan hukum kontrak konstruksi, peserta mampu memahami dokumen kontrak, menetapkan rancangan kontrak dan melaksanakan kontrak dalam pekerjaan konstruksi.
Keterangan : Kurikulum Pelatihan Kerjasama