Jenis Pelatihan |
: T - Teknis |
Bidang Pelatihan |
: I - Pengembangan Infrastruktur Wilayah |
Bidang Pekerjaan |
: 3 - Pemrograman |
Jenis Kegiatan |
: 01 - Study dan Survey |
Model Pelatihan |
: K - Pelatihan di Kelas (Klasikal) |
Nama Pelatihan |
: TI301K - Penyusunan Policy Brief |
Tahun Kurikulum |
: 2021 |
Syarat Peserta |
: - ASN PUPR dan Daerah (Prioritas Pusat)
- Staf Profesional, dengan golongan pangkat minimal III.c
- Cakupan pekerjaan: perumusan dibidang infrastruktur PUPR, Planning, Programming, dan Budgeting
- Pengalaman minimal 8 Tahun dalam pekerjaan substantif
|
Syarat Pengajar |
: - Widyaiswara adalah memiliki kompetensi sesuai dengan substansi materi pelatihan yang akan diampu dan sudah terdaftar dalam daftar kompetensi tenaga pengajar yang disusun oleh Pusbangkom JPW, Kementerian PUPR dengan kriteria: (a) Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill; (b) Memiliki pengalaman kerja/portofolio sesuai dengan materi pelatihan yang akan diampu dinyatakan melalui CV; (c) Memiliki sertifikat keahlian dari asosiasi profesi terkait sesuai bidang yang akan diampu.
- Pejabat Fungsional memenuhi kriteria: (a) Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill; (b) Terdaftar dalam daftar kompetensi tenaga pengajar atau memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau latar belakang pendidikan linier atau dapat dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi sesuai substansi materi yang akan diampu; (c) Jenjang jabatan minimal Pejabat Fungsional Ahli Madya.
- Pejabat Struktural memenuhi kriteria: (a) Merupakan pejabat yang bertugas sesuai substansi terkait untuk materi kebijakan dan regulasi; (b) Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill dan memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau dapat dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi teknis sesuai substansi yang akan diampu, untuk pengajar materi selain kebijakan dan regulasi.
- Widyaiswara Purnabakti, memenuhi kriteria: (a) Memiliki kompetensi sesuai dengan subtansi materi pelatihan yang akan diampu (dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi) dan sudah terdaftar dalam daftar kompetensi tenaga pengajar yang disusun oleh Pusbangkom JPW; (b) Minimal jabatan terakhir sebelum purnabakti adalah Widyaiswara Madya;
- Pejabat Fungsional atau Pejabat Struktural Purnabakti, memenuhi kriteria: (a) Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill;(b) Terdaftar dalam daftar kompetensi tenaga pengajar atau memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau dapat dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi sesuai substansi materi yang akan diampu; (c) Jenjang jabatan minimal sebelum purnabakti adalah Pejabat Fungsional Ahli Muda atau Pejabat Struktural Eselon III atau Administrator.
- Dosen Perguruan Tinggi, pakar, praktisi, guest lecture atau tenaga ahli lainnya memenuhi kriteria memiliki kompetensi dan mempunyai pengalaman sesuai bidang yang akan diampu minimal 3 tahun.
|
Deskripsi |
: Pelatihan ini akan memberikan pengetahuan dan kemampuan terkait kebijakan publik, tahapan penyusunan policy brief, hingga cara mengadvokasikan dan mengkomunikasikan policy brief kepada pembuat kebijakan. |
Tujuan |
: Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta mampu mengembangkan penyusunan kebijakan strategis serta merumuskan alternatif rekomendasi kebijakan yang tajam bagi pengambil kebijakan (policy maker) dalam bentuk policy brief |
Keterangan |
: Klasikal (Kerjasama Itjen) |