Jenis Pelatihan |
: T - Teknis |
Bidang Pelatihan |
: I - Pengembangan Infrastruktur Wilayah |
Bidang Pekerjaan |
: 1 - Infrastruktur Wilayah |
Jenis Kegiatan |
: 01 - Study dan Survey |
Model Pelatihan |
: J - Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning) |
Nama Pelatihan |
: TI101J - Penyusunan Policy Brief |
Tahun Kurikulum |
: 2021 |
Syarat Peserta |
: - ASN PUPR dan Daerah (Prioritas Pusat)
- Staf Profesional, dengan golongan pangkat minimal III.c
- Cakupan pekerjaan: perumusan dibidang infrastruktur PUPR, Planning, Programming, dan Budgeting
- Pengalaman minimal 8 Tahun dalam pekerjaan substantif
|
Syarat Pengajar |
: - Widyaiswara dengan kriteria: (a) Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill, (b) Pengalaman kerja/portofolio sesuai dengan materi pelatihan yang akan diampu dinyatakan melalui CV, (c) Memiliki sertifikat keahlian dari asosiasi profesi terkait sesuai bidang yang akan diampu.
- Pejabat Fungsional memenuhi kriteria: (a) Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill, (b) Terdaftar dalam daftar kompetensi tenaga pengajar atau memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau latar belakang pendidikan linier atau dapat dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi sesuai substansi materi yang akan diampu, (c) Jenjang jabatan minimal Pejabat Fungsional Ahli Madya.
- Pejabat Struktural memenuhi kriteria: (a) Pejabat yang bertugas sesuai substansi terkait untuk materi kebijakan dan regulasi, (b) Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill dan memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau dapat dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi teknis sesuai substansi yang akan diampu.
- Widyaiswara Purnabakti, memenuhi kriteria: (a) Memiliki kompetensi sesuai dengan subtansi materi pelatihan yang akan diampu (dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi) dan sudah terdaftar dalam daftar kompetensi tenaga pengajar yang disusun oleh Pusbangkom JPW, (b) Minimal jabatan terakhir sebelum purnabakti adalah Widyaiswara Madya.
- Pejabat Fungsional atau Pejabat Struktural Purnabakti, memenuhi kriteria: (a) Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill, (b) Terdaftar dalam daftar kompetensi tenaga pengajar atau memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau dapat dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi sesuai substansi materi yang akan diampu, (c) Jenjang jabatan minimal sebelum purnabakti adalah Pejabat Fungsional Ahli Muda atau Pejabat Struktural Eselon III atau Administrator.
- Dosen Perguruan Tinggi, pakar, praktisi, guest lecture atau tenaga ahli lainnya memenuhi kriteria memiliki kompetensi dan mempunyai pengalaman sesuai bidang yang akan diampu minimal 3 tahun.
|
Deskripsi |
: Pelatihan ini akan memberikan pengetahuan dan kemampuan terkait kebijakan publik, tahapan penyusunan policy brief, hingga cara mengadvokasikan dan mengkomunikasikan policy brief kepada pembuat kebijakan. |
Tujuan |
: Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta mampu mengembangkan penyusunan kebijakan strategis serta merumuskan alternatif rekomendasi kebijakan yang tajam bagi pengambil kebijakan (policy maker) dalam bentuk policy brief.
|
Keterangan |
: Teknis Berjenjang
|