e-Pelatihan
Profil Pelatihan
Kurikulum
Jenis Pelatihan | : T - Teknis |
Bidang Pelatihan | : B - Bina Marga |
Bidang Pekerjaan | : 1 - Jalan |
Jenis Kegiatan | : 03 - Konstruksi |
Model Pelatihan | : B - Blended Learning |
Nama Pelatihan | : TB103B - Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Jalan |
Tahun Kurikulum | : 2021 |
Syarat Peserta | : Kualifikasi peserta untuk mengikuti pelatihan ini adalah sebagai berikut: 1. Menduduki jabatan sebagai: 1. Pelaksana Teknik 2. Jafung Muda Teknik Jalan Jembatan 3. Telah memiliki sertifikat pelatihan Spesifikasi Umum Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan yang dikeluarkan oleh BPSDM PUPR 4. Bagi peserta Non ASN, Pendidikan minimal D-III Teknik Sipil dengan pengalaman kerja dalam merencanakan, mengorganisasikan, dan melaksanakan pengawasan pelaksanaan pekerjaan jalan: a. Untuk pendidikan S2 minimal 1 (satu) tahun b. Untuk pendidikan S1 minimal 2 (dua) tahun c. Untuk Pendidikan D3 minimal |
Syarat Pengajar | : Tenaga struktural/ profesional/ widyaiswara/ jabatan fungsional/ praktisi yang dapat mengajar pada diklat ini adalah: 1. Mempunyai pengalaman di bidang jalan & jembatan 2. Menguasai materi bidang jalan & jembatan 3. Mempunyai pengalaman kasus-kasus terbaru mengenai jalan & jembatan 4. Mempunyai pengalaman kerja di bidang teknis substansi cukup memadai sesuai dengan portofolio/RPL |
Deskripsi | : Kompetensi dasar yang dipenuhi dalam pelatihan ini adalah sebagai berikut: 1. Mampu memahami peraturan perundangan tentang jalan, sistem manajemen keselematan kosntruksi, dan sistem manajemen lingkungan yang terkait dengan pengawasan pekerjaan konstruksi jalan 2. Mampu memahami dokumen kontrak dan ketentuan yang berlaku berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. 3. Mampu melaksanakan persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi jalan 4. Mampu melaksanakan pengendalian pelaksanaan pekerjaan konstruksi jalan 5. Mampu melaksanakan penyelesaian pekerjaan konstruksi. 6. Mampu melaksanakan prosedur pengawasan pekerjaan konstruksi jalan di lapangan |
Tujuan | : Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melaksanakan pengawasan konstruksi bidang jalan sesuai hasil perencanaan teknis dan spesifikasi (mutu bahan, metode pelaksanaan dan kualitas hasil kerja), waktu dan biaya, serta tertib administrasi |
Keterangan | : - |