e-Pelatihan
Profil Versi Pelatihan : Kepemimpinan Pengawas
Profil Pelatihan
Kurikulum
| Jenis Pelatihan | : K - Kepemimpinan |
| Bidang Pelatihan | : D - Kepemimpinan |
| Bidang Pekerjaan | : 05 - Orientasi dan Kepemimpinan |
| Jenis Kegiatan | : 01 - Study dan Survey |
| Model Pelatihan | : KP - Pelatihan Struktural Kepemimpinan |
| Nama Pelatihan | : KD0501KP - Kepemimpinan Pengawas |
| Tahun Kurikulum | : 2020 |
| Syarat Peserta | : 1. Persyaratan Administratif • Telah menduduki jabatan: - Jabatan Pengawas - Paling rendah JF setingkat jabatan Pelaksana, dengan pangkat Penata Muda (III/a) dan masa kerja ≥ 2 tahun 6 bulan - Jabatan Pelaksana, minimal pangkat Penata Muda (III/a) dengan masa kerja sebagai PNS ≥ 3 tahun 6 bulan 2. Persyaratan Tambahan • Usia: maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertinggi jabatan struktural sesuai aturan. • Dokumen wajib: - SK pengangkatan jabatan terakhir - Surat usulan dari PyB/PPK - Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah - Surat bebas narkoba dari lembaga berwenang - Pakta integritas (kesediaan mematuhi aturan pelatihan) • Khusus: - Wajib ditetapkan sebagai peserta paling lama 1 tahun sejak menduduki jabatan. - Jika melewati batas waktu, harus ada izin tertulis dari Deputi Kebijakan Bangkom ASN. - Harus lulus seleksi calon peserta, kecuali instansi sudah menerapkan sistem merit dan manajemen talenta. |
| Syarat Pengajar | : 1. Pengampu Materi: Pengampu Materi adalah Widyaiswara, ASN, dan/atau Pegawai Lain di dalam atau di luar Lembaga Penyelenggara Pelatihan Struktural yang memiliki kompetensi mengampu agenda pembelajaran dan mata pelatihan PKP sesuai jenjangnya. Persyaratan meliputi: - Penguasaan pengelolaan pembelajaran dan substansi mata pelatihan, dibuktikan dengan sertifikat ToF, ToT, atau Workshop Pelatihan Struktural; - Memahami strategi pembelajaran PKP; dan - Memenuhi kualifikasi lain yang ditetapkan oleh LAN. 2. Penguji: Penguji adalah ASN atau Pegawai Lain yang memiliki kompetensi untuk menilai penguasaan substansi, pengembangan kapasitas kepemimpinan, serta perancangan dan implementasi aksi/proyek perubahan dan policy brief pada PKP. Persyaratan umum: - Telah mengikuti penyamaan persepsi PKP; - Tidak merangkap sebagai coach atau mentor dalam satu angkatan. Persyaratan khusus: - Pejabat struktural minimal Administrator; - Widyaiswara minimal ahli madya; - Pejabat fungsional (selain WI) minimal ahli madya; atau - Pegawai lain yang setara dengan jabatan Administrator. 3. Pembimbing: Pembimbing PKP terdiri atas coach dan mentor, yang bertugas mendampingi peserta dalam pengembangan kapasitas kepemimpinan, penyusunan dan implementasi aksi/proyek perubahan, policy brief, serta pengembangan sikap dan perilaku kepemimpinan. a. Coach: Coach memiliki kompetensi pembimbingan yang dibuktikan dengan sertifikat Workshop Pelatihan Struktural atau kualifikasi lain yang disetarakan oleh LAN. Syarat umum: - Telah mengikuti Workshop PKP; - Tidak merangkap sebagai penguji atau mentor dalam satu angkatan. Syarat khusus: - Pejabat struktural minimal Pengawas dan telah mengikuti PKP; - Widyaiswara minimal ahli muda; - Pejabat fungsional (selain WI) minimal ahli muda; atau - Pegawai lain yang setara dengan jabatan Pengawas. b. Mentor: Mentor adalah atasan langsung peserta atau pegawai lain yang ditunjuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi peserta. Persyaratan utama: - Memiliki kompetensi memberikan dukungan dan arahan dalam pelaksanaan aksi/proyek perubahan; - Memahami isu, gagasan, jenis kegiatan, dan kriteria kualitas pelaksanaan kegiatan; - Mendorong pemikiran kritis, kreatif, dan peningkatan kualitas kinerja; - Membimbing penetapan isu, pelaksanaan kegiatan, serta pengumpulan bukti belajar; dan - Memberikan dukungan dalam evaluasi aksi/proyek perubahan. 4. Konselor: Konselor adalah pengajar yang memiliki kompetensi dalam memberikan motivasi dan konseling sikap dan perilaku, serta membantu peserta PKP dalam mengidentifikasi, mengembangkan strategi, dan mencapai kompetensi kepemimpinan. |
| Deskripsi | : Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) adalah program pengembangan kompetensi manajerial bagi pejabat pengawas dan setara, yang berfokus pada kepemimpinan pelayanan untuk memastikan akuntabilitas jabatan pengawas. Pelatihan ini menggunakan pola Blended Learning, yaitu kombinasi pembelajaran mandiri, e-learning, komitmen bersama, serta sesi klasikal, dengan puncaknya berupa aktualisasi kepemimpinan pelayanan di tempat kerja. Secara garis besar, PKP dirancang untuk membekali peserta agar mampu menerapkan nilai-nilai Pancasila dan bela negara, mengelola pelayanan publik, serta mengendalikan pekerjaan secara efektif dalam mendukung kinerja organisasi pemerintahan. |
| Tujuan | : Merupakan pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi manajerial peserta untuk menjamin terwujudnya akuntabilitas jabatan pengawas sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen PNS. |
| Keterangan | : Merupakan pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi manajerial peserta untuk menjamin terwujudnya akuntabilitas jabatan pengawas sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen PNS. |