e-Pelatihan

Profil Versi Pelatihan : Kepemimpinan Pengawas
Profil Pelatihan
Kurikulum
Jenis Pelatihan : K - Kepemimpinan
Bidang Pelatihan : D - Kepemimpinan
Bidang Pekerjaan : 04 - Kepemimpinan IV
Jenis Kegiatan : 01 - Study dan Survey
Model Pelatihan : tidak ada - tidak ada
Nama Pelatihan : KD0401 - Kepemimpinan Pengawas
Tahun Kurikulum : 2020
Syarat Peserta : Persyaratan Peserta
1) Persyaratan Administratif
a) PNS dengan pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah penata muda tingkat I dan golongan ruang III/b atau JF yang setara dengan pangkat penata muda tingkat I dan golongan ruang III/b;
b) PNS dengan Jabatan Pelaksana atau Jabatan Pengawas atau JF yang setara dengan Jabatan Pelaksana atau Jabatan Pengawas;
c) PNS dalam Jabatan Pelaksana dengan pangkat dan golongan ruang penata muda tingkat I dan golongan ruang III/b yang memiliki masa kerja sebagai PNS paling rendah 2 (dua) tahun;
d) bagi PNS yang tidak menduduki dalam Jabatan Pengawas, harus lulus seleksi calon Peserta. Seleksi dimaksud dilaksanakan oleh LAN atau Instansi Pemerintah asal Peserta yang dapat dilakukan dalam bentuk ujian tertulis, tes potensi, wawancara dan/atau seleksi administrasi; dan
e) diusulkan secara tertulis oleh PPK atau PyB sesuai ketentuan yang berlaku.

2) Persyaratan Dokumen
a) keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan terakhir;
b) surat tugas dari PyB atau PPK Instansi Pemerintah asal Peserta;
c) keterangan sehat dari dokter pemerintah;
d) keterangan bebas narkotika dan obat terlarang dari lembaga yang berwenang; dan
e) pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan PKP dan tidak sedang dalam masa larangan mengikuti PKP. Pernyataan ini dituangkan dalam bentuk pakta integritas dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Lampiran Keputusan Kepala LAN ini.

3) Batas Usia
a) 10 (sepuluh) tahun sebelum batas usia pensiun bagi calon Peserta yang masih menduduki Jabatan Pelaksana atau JF yang setara dengan Jabatan Pelaksana; atau
b) 8 (delapan) tahun sebelum batas usia pensiun bagi calon Peserta yang telah menduduki Jabatan Pengawas atau JF yang setara dengan Jabatan Pengawas.
Syarat Pengajar : Telah mengikuti TOF PKP dan Telah berpengalaman dalam pelatihan kepengawasn atau PIM IV
Deskripsi : Mencakup pembelajaran yang ditujukan untuk eselon IV atau calon eselon IV yang akan menjabat, dengan dibekali agenda pembelajaran, penguasaaan diri (self mastery); diagnosa perubahan organisasi; inovasi; tim efektif; dan proyek perubahan.  
Tujuan : Penyelenggaraan PKP bertujuan untuk mengembangkan Kompetensi Peserta dalam rangka memenuhi standar Kompetensi manajerial Jabatan Pengawas.
Keterangan : meningkatkan kompetensi kepemimpinan pejabat struktural eselon IV yang akan berperan dan melaksanakan tugas dan fungsi kepemerintahan di instansinya masing-masing.