e-Pelatihan

Profil Versi Pelatihan : Kepemimpinan Nasional Tk. II
Profil Pelatihan
Kurikulum
Jenis Pelatihan : K - Kepemimpinan
Bidang Pelatihan : D - Kepemimpinan
Bidang Pekerjaan : 05 - Orientasi dan Kepemimpinan
Jenis Kegiatan : 01 - Study dan Survey
Model Pelatihan : KP - Pelatihan Struktural Kepemimpinan
Nama Pelatihan : KD0501KP - Kepemimpinan Nasional Tk. II
Tahun Kurikulum : 2020
Syarat Peserta :

A. Persyaratan Administratif

  • Telah menduduki jabatan:
    - JPT Pratama;
    - JF jenjang Ahli Utama;
    - Jabatan Administrator, paling rendah pangkat Pembina (IV/a) dengan masa kerja minimal 3 tahun 6 bulan;
    - JF jenjang Ahli Madya, paling rendah pangkat Pembina (IV/a) dengan masa kerja minimal 2 tahun 6 bulan.
  • Telah mengikuti dan lulus PKA, kecuali bagi peserta yang:
    - Sudah menduduki jabatan JPT Pratama, JF Ahli Utama, atau JF Ahli Madya; dan/atau
    -Menduduki jabatan Administrator (IV/a) dan baru pertama kali mengikuti Pelatihan Struktural.

B. Persyaratan Tambahan

  • Usia: maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertinggi untuk jabatan struktural sesuai aturan.
  • Dokumen wajib
    - SK pengangkatan jabatan terakhir,
    - Surat usulan dari PyB/PPK,
    - Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah,
    - Surat bebas narkoba dari lembaga berwenang,
    - Pakta integritas (kesediaan mematuhi aturan pelatihan).
  • Khusus:
    - Wajib ditetapkan sebagai peserta paling lama 1 tahun sejak menduduki jabatan.
    - Jika melewati batas waktu, harus ada izin tertulis dari Kepala LAN.
    - Peserta harus memenuhi persyaratan mengikuti dan lulus seleksi, kecuali dari instansi yang sudah menerapkan sistem merit dan manajemen talenta.

Syarat Pengajar :
1. Pengampu Materi
Pengampu Materi adalah Widyaiswara, ASN, dan/atau Pegawai Lain di dalam atau di luar Lembaga Penyelenggara Pelatihan Struktural yang memiliki kompetensi mengampu agenda pembelajaran sesuai jenjang pelatihan.
Persyaratan utama meliputi:
• Menguasai pengelolaan pembelajaran dan substansi mata pelatihan, dibuktikan dengan sertifikat ToF, ToT, atau Workshop Pelatihan Struktural;
• Memahami strategi pembelajaran Pelatihan Struktural; dan
• Memenuhi kualifikasi lain yang ditetapkan oleh LAN.

2. Penguji
Penguji adalah ASN atau Pegawai Lain yang kompeten dalam menilai penguasaan substansi, pengembangan kapasitas kepemimpinan, rancangan dan implementasi proyek/aksi perubahan, serta policy brief.
Persyaratan umum:
• Telah mengikuti penyamaan persepsi PKN Tingkat II
• Tidak merangkap sebagai coach atau mentor dalam satu angkatan.
Persyaratan khusus:
• Pejabat struktural minimal Administrator;
• Widyaiswara minimal ahli madya;
• Pejabat fungsional (selain WI) minimal ahli madya; atau
• Pegawai lain yang setara dengan jabatan Administrator.

3. Pembimbing
Pembimbing terdiri atas coach dan mentor, yang bertugas mendampingi peserta dalam pengembangan kapasitas kepemimpinan, penyusunan dan implementasi proyek/aksi perubahan, policy brief, serta pengembangan sikap dan perilaku kepemimpinan.
a. Coach: Coach harus memiliki kompetensi pembimbingan yang dibuktikan dengan sertifikat Workshop Pelatihan Struktural atau kualifikasi setara dari LAN.
Syarat umum:
• Telah mengikuti Workshop PKN Tingkat II
• Tidak merangkap sebagai penguji atau mentor dalam satu angkatan.
Syarat khusus:
• Pejabat struktural minimal Administrator dan telah mengikuti PKA;
• Widyaiswara minimal ahli muda;
• Pejabat fungsional (selain WI) minimal ahli madya; atau
• Pegawai lain setara Administrator.
b. Mentor
Mentor adalah atasan langsung peserta atau pegawai lain yang ditunjuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yang memiliki kompetensi membimbing pelaksanaan aksi/proyek perubahan.
Syarat utama:
• Memiliki pemahaman atas isu, gagasan, dan kriteria kualitas kegiatan peserta;
• Mampu membimbing penetapan isu, pelaksanaan kegiatan, dan pengumpulan bukti belajar;
• Mendorong berpikir kritis, kreatif, dan peningkatan kualitas kerja; serta
• Memberikan dukungan dalam evaluasi aksi/proyek perubahan.

4. Konselor
Konselor adalah pengajar yang memiliki kompetensi dalam memberikan motivasi dan konseling sikap perilaku, serta membantu peserta mengidentifikasi dan mengembangkan strategi pencapaian kompetensi dalam Pelatihan Struktural.

Deskripsi :
Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (PKN II) adalah program pengembangan kompetensi manajerial bagi pejabat JPT Pratama dan setara, yang berfokus pada kepemimpinan strategis untuk mendukung akuntabilitas jabatan. Pelatihan ini menggunakan pola Blended Learning, yaitu kombinasi pembelajaran mandiri, e-learning, komitmen bersama, serta sesi klasikal, dengan puncaknya berupa aktualisasi kepemimpinan strategis di tempat kerja. Secara garis besar, PKN II dirancang untuk membekali peserta agar mampu mengelola diri, merumuskan kebijakan, dan menjalankan manajemen strategis dalam menghadapi tantangan organisasi pemerintahan.

Tujuan : Merupakan pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan Kompetensi manajerial Peserta untuk menjamin terwujudnya akuntabilitas JPT Pratama sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen PNS.

Keterangan : Kompetensi manajerial Peserta untuk menjamin terwujudnya akuntabilitas JPT Pratama sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen PNS.