e-Pelatihan
Profil Versi Pelatihan : Kepemimpinan Nasional Tk. II
Profil Pelatihan
Kurikulum
| Jenis Pelatihan | : K - Kepemimpinan |
| Bidang Pelatihan | : D - Kepemimpinan |
| Bidang Pekerjaan | : 05 - Orientasi dan Kepemimpinan |
| Jenis Kegiatan | : 01 - Study dan Survey |
| Model Pelatihan | : KP - Pelatihan Struktural Kepemimpinan |
| Nama Pelatihan | : KD0501KP - Kepemimpinan Nasional Tk. II |
| Tahun Kurikulum | : 2020 |
| Syarat Peserta | : A. Persyaratan Administratif
B. Persyaratan Tambahan
|
| Syarat Pengajar | : 1. Pengampu Materi Pengampu Materi adalah Widyaiswara, ASN, dan/atau Pegawai Lain di dalam atau di luar Lembaga Penyelenggara Pelatihan Struktural yang memiliki kompetensi mengampu agenda pembelajaran sesuai jenjang pelatihan. Persyaratan utama meliputi: • Menguasai pengelolaan pembelajaran dan substansi mata pelatihan, dibuktikan dengan sertifikat ToF, ToT, atau Workshop Pelatihan Struktural; • Memahami strategi pembelajaran Pelatihan Struktural; dan • Memenuhi kualifikasi lain yang ditetapkan oleh LAN. 2. Penguji Penguji adalah ASN atau Pegawai Lain yang kompeten dalam menilai penguasaan substansi, pengembangan kapasitas kepemimpinan, rancangan dan implementasi proyek/aksi perubahan, serta policy brief. Persyaratan umum: • Telah mengikuti penyamaan persepsi PKN Tingkat II • Tidak merangkap sebagai coach atau mentor dalam satu angkatan. Persyaratan khusus: • Pejabat struktural minimal Administrator; • Widyaiswara minimal ahli madya; • Pejabat fungsional (selain WI) minimal ahli madya; atau • Pegawai lain yang setara dengan jabatan Administrator. 3. Pembimbing Pembimbing terdiri atas coach dan mentor, yang bertugas mendampingi peserta dalam pengembangan kapasitas kepemimpinan, penyusunan dan implementasi proyek/aksi perubahan, policy brief, serta pengembangan sikap dan perilaku kepemimpinan. a. Coach: Coach harus memiliki kompetensi pembimbingan yang dibuktikan dengan sertifikat Workshop Pelatihan Struktural atau kualifikasi setara dari LAN. Syarat umum: • Telah mengikuti Workshop PKN Tingkat II • Tidak merangkap sebagai penguji atau mentor dalam satu angkatan. Syarat khusus: • Pejabat struktural minimal Administrator dan telah mengikuti PKA; • Widyaiswara minimal ahli muda; • Pejabat fungsional (selain WI) minimal ahli madya; atau • Pegawai lain setara Administrator. b. Mentor Mentor adalah atasan langsung peserta atau pegawai lain yang ditunjuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yang memiliki kompetensi membimbing pelaksanaan aksi/proyek perubahan. Syarat utama: • Memiliki pemahaman atas isu, gagasan, dan kriteria kualitas kegiatan peserta; • Mampu membimbing penetapan isu, pelaksanaan kegiatan, dan pengumpulan bukti belajar; • Mendorong berpikir kritis, kreatif, dan peningkatan kualitas kerja; serta • Memberikan dukungan dalam evaluasi aksi/proyek perubahan. 4. Konselor Konselor adalah pengajar yang memiliki kompetensi dalam memberikan motivasi dan konseling sikap perilaku, serta membantu peserta mengidentifikasi dan mengembangkan strategi pencapaian kompetensi dalam Pelatihan Struktural. |
| Deskripsi | : Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (PKN II) adalah program pengembangan kompetensi manajerial bagi pejabat JPT Pratama dan setara, yang berfokus pada kepemimpinan strategis untuk mendukung akuntabilitas jabatan. Pelatihan ini menggunakan pola Blended Learning, yaitu kombinasi pembelajaran mandiri, e-learning, komitmen bersama, serta sesi klasikal, dengan puncaknya berupa aktualisasi kepemimpinan strategis di tempat kerja. Secara garis besar, PKN II dirancang untuk membekali peserta agar mampu mengelola diri, merumuskan kebijakan, dan menjalankan manajemen strategis dalam menghadapi tantangan organisasi pemerintahan. |
| Tujuan | : Merupakan pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan Kompetensi manajerial Peserta untuk menjamin terwujudnya akuntabilitas JPT Pratama sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen PNS. |
| Keterangan | : Kompetensi manajerial Peserta untuk menjamin terwujudnya akuntabilitas JPT Pratama sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen PNS. |