e-Pelatihan

Profil Versi Pelatihan : Kepemimpinan Nasional Tk. II
Profil Pelatihan
Kurikulum
Jenis Pelatihan : K - Kepemimpinan
Bidang Pelatihan : D - Kepemimpinan
Bidang Pekerjaan : 02 - Kepemimpinan II
Jenis Kegiatan : 01 - Study dan Survey
Model Pelatihan : B - Blended Learning
Nama Pelatihan : KD0201B - Kepemimpinan Nasional Tk. II
Tahun Kurikulum : 2020
Syarat Peserta : Persyaratan peserta
1) Persyaratan Administratif
a) diusulkan secara tertulis oleh: (1) PPK atau PyB bagi Peserta yang berstatus Pegawai ASN; atau (2) pejabat yang berwenang bagi Peserta yang berstatus nonPegawai ASN;
b) PNS dengan pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah pembina (IV/a) dan telah menduduki jabatan JPT Pratama, JA, atau paling rendah JF ahli madya.
c) jabatan lain nonPegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2) Persyaratan dokumen
a) Surat keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan terakhir;
b) Surat tugas dari: (1) PPK atau PyB bagi Peserta yang berstatus Pegawai ASN; atau (2) pejabat yang berwenang bagi Peserta yang berstatus nonPegawai ASN;
c) bagi Peserta yang berstatus: (1) PNS yang belum menduduki JPT Pratama menyerahkan surat tanda tamat pelatihan lulus pelatihan struktural kepemimpinan administrator atau nama lain yang setara atas persetujuan tertulis dari Kepala LAN; (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf (a), tidak berlaku bagi PNS yang menduduki JF atau nonPNS. (3) PNS yang menduduki JF atau nonPNS harus memenuhi persyaratan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku; (4) bagi PNS yang belum menduduki JPT Pratama dan JF ahli utama atau bagi nonPNS harus lulus seleksi yang diselenggarakan oleh LAN secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan Instansi Pemerintah;
d) keterangan sehat dari dokter pemerintah;
e) keterangan bebas narkotika dan obat terlarang dari lembaga yang berwenang; dan
f) pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan PKN Tingkat II yang dituangkan dalam bentuk pakta integritas sebagaimana dimaksud dalam Formulir 1 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Lampiran Keputusan Kepala LAN ini.

3) batas usia
a) paling tinggi 5 (lima) tahun sebelum batas usia pensiun bagi calon Peserta yang sedang menduduki JA;paling rendah JF ahli madya; atau jabatan lain nonPegawai ASN.
b) paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun bagi calon Peserta yang sedang menduduki JPT Pratama atau JF Ahli Utama.
Syarat Pengajar : -a) Pengampu Materi Widyaiswara harus memiliki sertifikat kompetensi untuk mengajar pada Diklatpim Tingkat II,
  - Kemampuan dalam pengelolaan pembelajaran yang diindikasikan dengan kualifikasi, pengalaman dan keahlian yang sesuai program Diklatpim Tingkat II
  - Kemampuan dalam penguasaan substansi mata diklat yang diajarkan yang diindikasikan dengan kualifikasi, pengalaman dan keahlian untuk mengajar pada jenjang Diklatpim Tingkat II
b) Penguji adalah pengajar yang memiliki kompetensi untuk memberikan penilaian terhadap hasil rancangan dan implementasi proyek perubahan peserta Diklat
c) Pembimbing
   - Pembimbing (Coach) adalah Widyaiswara yang memiliki kompetensi dalam menggali potensi peserta untuk melaksanakan proyek perubahan
   - Pembimbing (Mentor) adalah atasan langsung peserta yang memiliki kompetensi dalam memberikan dukungan
Deskripsi : Dalam sistem manajemen kepegawaian, pejabat struktural eselon II memainkan peranan yang sangat menentukan dalam menetapkan kebijakan strategis instansi dan memimpin bawahan dan seluruh pemangku kepentingan strategis untuk melaksanakan kebijakan tersebut secara efektif dan efisien. Hal ini menuntut kemampuan kepemimpinan strategis, yaitu kemampuan dalam merumuskan kebijakan strategis dan kemampuan mempengaruhi pejabat struktural dan fungsional di bawahnya termasuk pemangku kepentingan lainnya untuk melaksanakan kebijakan strategis yang telah ditetapkannya. Untuk itu dibutuhkan penyelenggaraan diklat Kepemimpinan Tingkat II yang inovatif, yang tidak hanya membekali peserta dengan kompetensi yang dibutuhkan untuk menjadi pemimpin strategis, namun juga memungkinkan peserta mampu menerapkan kompetensi yang telah dimilikinya. Selain itu peserta diklat juga dituntut untuk menunjukkan kinerjanya dalam merancang suatu perubahan di unit kerjanya, memimpin perubahan tersebut hingga menimbulkan hasil yang signifikan.
Tujuan : -Meningkatkan kompetensi kepemimpinan pejabat struktural eselon II yang akan berperan dan melaksanakan tugas dan fungsi kepemerintahan di instansinya masing-masing
Keterangan : meningkatkan kompetensi kepemimpinan pejabat struktural eselon II yang akan berperan dan melaksanakan tugas dan fungsi kepemerintahan pejabat Pratama di instansinya masing-masing.