e-Pelatihan
| Jenis Pelatihan | : K - Kepemimpinan |
| Bidang Pelatihan | : D - Kepemimpinan |
| Bidang Pekerjaan | : 05 - Orientasi dan Kepemimpinan |
| Jenis Kegiatan | : 01 - Study dan Survey |
| Model Pelatihan | : KP - Pelatihan Struktural Kepemimpinan |
| Nama Pelatihan | : KD0501KP - Kepemimpinan Administrator |
| Tahun Kurikulum | : 2025 |
| Syarat Peserta | : 1. Persyaratan Administratif
- Sudah menduduki jabatan Administrator, JF Ahli Madya, JF setingkat Pengawas, atau jabatan Pelaksana sebagaimana di atas; dan/atau 2. Persyaratan Tambahan
- SK pengangkatan jabatan terakhir
- Wajib ditetapkan sebagai peserta paling lama 1 tahun sejak menduduki jabatan.
|
| Syarat Pengajar | : 1. Pengampu Materi Pengampu Materi adalah Widyaiswara, ASN, dan/atau Pegawai Lain di dalam atau di luar Lembaga Penyelenggara Pelatihan Struktural yang memiliki kompetensi mengampu agenda pembelajaran dan mata pelatihan PKA sesuai jenjangnya. Persyaratan meliputi: • Menguasai pengelolaan pembelajaran dan substansi mata pelatihan, dibuktikan dengan sertifikat ToF, ToT, atau Workshop Pelatihan Struktural; • Memahami strategi pembelajaran PKA; dan • Memenuhi kualifikasi lain yang ditetapkan oleh LAN. 2. Penguji Penguji adalah ASN atau Pegawai Lain yang kompeten untuk menilai penguasaan substansi, pengembangan kapasitas kepemimpinan, serta perancangan dan implementasi aksi/perubahan dan policy brief pada PKA. Persyaratan umum: • Telah mengikuti penyamaan persepsi PKA; • Tidak merangkap sebagai coach atau mentor dalam satu angkatan. Persyaratan khusus: • Pejabat struktural minimal setara Administrator dan telah mengikuti PKA; • Widyaiswara minimal ahli madya; • Pejabat fungsional (selain WI) minimal ahli madya; atau • Pegawai lain yang setara dengan jabatan Administrator. 3. Pembimbing Pembimbing PKA terdiri atas coach dan mentor, yang bertugas mendampingi peserta dalam pengembangan kapasitas kepemimpinan, penyusunan dan implementasi aksi perubahan, policy brief, serta pengembangan sikap dan perilaku kepemimpinan. a. Coach Coach memiliki kompetensi pembimbingan yang dibuktikan dengan sertifikat Workshop Pelatihan Struktural atau kualifikasi setara yang ditetapkan LAN. Syarat umum: • Telah mengikuti Workshop PKA; • Tidak merangkap sebagai penguji atau mentor dalam satu angkatan. Syarat khusus: • Pejabat struktural minimal Administrator dan telah mengikuti PKA; • Widyaiswara minimal ahli muda; • Pejabat fungsional (selain WI) minimal ahli madya; atau • Pegawai lain setara dengan jabatan Administrator. b. Mentor Mentor adalah atasan langsung peserta atau pegawai lain yang ditunjuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi peserta. Persyaratan utama: • Memiliki kompetensi membimbing dan memberikan arahan dalam pelaksanaan aksi perubahan; • Memahami isu, gagasan, dan kriteria kualitas kegiatan peserta; • Mendorong pemikiran kritis, kreatif, dan peningkatan kualitas kinerja; • Membimbing penetapan isu, pelaksanaan kegiatan, serta pengumpulan bukti belajar; dan • Memberikan dukungan dalam evaluasi aksi perubahan. 4. Konselor Konselor adalah pengajar yang memiliki kompetensi dalam memberikan motivasi dan konseling sikap dan perilaku, serta membantu peserta PKA dalam mengidentifikasi, mengembangkan strategi, dan mencapai kompetensi kepemimpinan. |
| Deskripsi | : Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) adalah program pengembangan kompetensi manajerial bagi pejabat administrator dan setara, yang berfokus pada kepemimpinan kinerja untuk memastikan akuntabilitas jabatan administrator. Pelatihan ini menggunakan pola Blended Learning, yaitu kombinasi pembelajaran mandiri, e-learning, komitmen bersama, serta sesi klasikal, dengan puncaknya berupa aktualisasi kepemimpinan kinerja di tempat kerja. Secara garis besar, PKA dirancang untuk membekali peserta agar mampu menerapkan nilai-nilai Pancasila dan nasionalisme, mengelola kinerja organisasi, serta menunjukkan kepemimpinan yang efektif dalam mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintahan. |
| Tujuan | : Merupakan pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan Kompetensi manajerial Peserta untuk menjamin terwujudnya akuntabilitas jabatan administrator sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen PNS |
| Keterangan | : Merupakan pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan Kompetensi manajerial Peserta untuk menjamin terwujudnya akuntabilitas jabatan administrator sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen PNS |