e-Pelatihan
Profil Pelatihan
Kurikulum
Jenis Pelatihan | : K - Kepemimpinan |
Bidang Pelatihan | : D - Kepemimpinan |
Bidang Pekerjaan | : 03 - Kepemimpinan III |
Jenis Kegiatan | : 01 - Study dan Survey |
Model Pelatihan | : tidak ada - tidak ada |
Nama Pelatihan | : KD0301 - Kepemimpinan Administrator |
Tahun Kurikulum | : 2020 |
Syarat Peserta | : Persyaratan Peserta
1) Persyaratan Administratif a) PNS dengan pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah penata dan golongan ruang III/c dengan masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dalam golongan ruang tersebut atau JF yang setara dengan pangkat penata tingkat I dan golongan ruang III/d; b) PNS dengan Jabatan Pengawas atau Jabatan Administrator atau JF yang setara dengan Jabatan Pengawas atau Jabatan Administrator; c) bagi PNS yang tidak menduduki dalam Jabatan Administrator, harus lulus seleksi calon Peserta. Seleksi dimaksud dilaksanakan oleh LAN atau Instansi Pemerintah asal Peserta yang dapat dilakukan dalam bentuk ujian tertulis, tes potensi, wawancara dan/atau seleksi administrasi; dan d) diusulkan secara tertulis oleh PPK atau PyB sesuai ketentuan yang berlaku. 2) Persyaratan Dokumen a) keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan terakhir; b) surat tugas dari PyB atau PPK Instansi Pemerintah asal Peserta; c) keterangan sehat dari dokter pemerintah; d) keterangan bebas narkotika dan obat terlarang dari lembaga yang berwenang; dan e) pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang berlaku selama penyelenggaraan PKA dan tidak sedang dalam masa larangan mengikuti PKA. Pernyataan ini dituangkan dalam bentuk pakta integritas dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Lampiran Keputusan Kepala LAN ini. 3) Batas Usia a) 8 (delapan) tahun sebelum batas usia pensiun bagi calon Peserta yang masih menduduki Jabatan Pengawas atau JF yang setara dengan Jabatan Pengawas; atau b) 5 (lima) tahun sebelum batas usia pensiun bagi calon Peserta yang telah menduduki Jabatan Administrator atau JF yang setara dengan Jabatan Administrator. |
Syarat Pengajar | : Penceramah Penceramah merupakan Pejabat Negara, Praktisi dan Pegawai Aparatur Sipil Negara/TNI/POLRI yang menduduki jabatan eselon II ke atas/setara dan memiliki keahlian/kepakaran pada bidang tertentu. 2. Pengajar a. Pengampu Materi Widyaiswara harus memiliki sertifikat kompetensi untuk mengajar pada Diklatpim Tingkat III, sedangkan pegawai lainnya memiliki: 1) kemampuan dalam pengelolaan pembelajaran yang diindikasikan dengan Icualifikasi, pengalaman dan keahlian yang sesuai program Diklatpim Tingkat III; dan 2) kemampuan dalam penguasaan substansi mata Dikiat yang diajarkan yang diindikasikan dengan kualifikasi, pengalaman dan keahlian untuk mengajar pada jenjang Diklatpim Tingkat III. b. Penguji Penguji adalah pengajar yang memiliki kompetensi untuk memberikan penilaian terhadap hasil rancangan dan implementasi proyek perubahan peserta Dikiat. c. Pembimbing (Coach dan Mentor) 1) Pembimbing (coach) adalah widyaiswara/pegawai lainnya yang memiliki kompetensi dalam menggali potensi peserta untuk melaksanakan proyek perubahan. 2) Pembimbing (mentor) adalah atasan langsung peserta yang memiliki kompetensi dalam memberikan dukungan, bimbingan dan masukan kepada peserta untuk melaksanakan proyek perubahan. d. Konselor Konselor adalah pengajar yang memiliki kompetensi dalam memberikan motivasi, saran dan masukan yang bersifat psikologis kepada peserta Dikiat yang membutuhkan. 3. Pengelola dan Penyelenggara Lembaga Dikiat Pemerintah Terakreditasi Pengelola dan penyelenggara Diklatpim Tingkat III memiliki kemampuan dalam mengelola Dikiat yang dibuktikan dengan: a. Sertifikat Dikiat Management of Training bagi pengelola Dikiat; dan b. Sertifikat Training Officer Course bagi penyelenggara Dikiat. |
Deskripsi | : Mencakup pembelajaran yang ditujukan untuk eselon IV atau calon eselon IV yang akan menjabat, dengan dibekali agenda pembelajaran, penguasaaan diri (self mastery); diagnosa perubahan organisasi; inovasi; tim efektif; dan proyek perubahan. |
Tujuan | : Membentuk kompetensi kepemimpinan operasional dan membentuk pemimpin perubahan pada pejabat struktural eselon III yang akan berperan dan melaksanakan tugas dan fungsi kepemerintahan di instansinya masing-masing. |
Keterangan | : meningkatkan kompetensi kepemimpinan pejabat struktural eselon III yang akan berperan dan melaksanakan tugas dan fungsi kepemerintahan di instansinya masing-masing. |