1. Kriteria Umum Tenaga Pengajar Widyaiswara Kriteria umum tenaga pengajar widyaiswara adalah memiliki kompetensi sesuai dengan substansi materi pelatihan yang akan diampu dan sudah terdaftar dalam daftar kompetensi tenaga pengajar yang disusun oleh Pusbangkom SDA dan Permukiman serta memiliki kriteria sebagai berikut:
Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill.
Memiliki pengalaman kerja/Portofolio sesuai dengan materi pelatihan yang akan diampu dinyatakan melalui CV.
Memiliki sertifikat keahlian dari asosiasi profesi terkait sesuai bidang yang akan diampu.
2. Kriteria umum tenaga pengajar non Widyaiswara:
Pejabat Fungsional, memenuhi kriteria:
Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill.
Terdaftar dalam daftar kompetensi tenaga pengajar atau memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau latar belakang pendidikan linier atau dapat dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi sesuai substansi materi yang akan diampu.
Jenjang jabatan minimal Pejabat Fungsional Ahli Madya.
Pejabat Struktural, memenuhi kriteria:
Merupakan pejabat yang bertugas sesuai substansi terkait untuk materi kebijakan dan regulasi.
Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill dan memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau dapat dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi teknis sesuai substansi yang akan diampu, untuk pengajar materi selain kebijakan dan regulasi.
Widyaiswara Purnabakti, memenuhi kriteria:
Memiliki kompetensi sesuai dengan substansi materi pelatihan yang akan diampu (dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi) dan sudah terdaftar dalam daftar kompetensi tenaga pengajar yang disusun oleh Pusbangkom SDAP.
Minimal jabatan terakhir sebelum purnabakti adalah Widyaiswara Madya.
Pejabat Fungsional atau Pejabat Struktural Purnabakti, memenuhi kriteria:
Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill.
Terdaftar dalam daftar kompetensi tenaga pengajar atau memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau dapat dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi sesuai substansi materi yang akan diampu.
Jenjang jabatan minimal sebelum purnabakti adalah Pejabat Fungsional Ahli Muda atau Pejabat Struktural Eselon III atau Administrator.
3.Dosen PT, pakar, praktisi, guest lecture atau tenaga ahli lainnya memenuhi kriteria memiliki kompetensi dan mempunyai pengalaman sesuai bidang yang akan diampu minimal 3 tahun.