e-Pelatihan

Profil Versi Pelatihan : Bangunan Gedung Hijau
Profil Pelatihan
Kurikulum
Jenis Pelatihan : T - Teknis
Bidang Pelatihan : C - Cipta Karya
Bidang Pekerjaan : 1 - Tata Bangunan
Jenis Kegiatan : 01 - Study dan Survey
Model Pelatihan : B - Blended Learning
Nama Pelatihan : TC101B - Bangunan Gedung Hijau
Tahun Kurikulum : 2022
Syarat Peserta :
  • Aparatur Sipil Negara (ASN) PUPR dan) Pemerintah Daerah
  • Pejabat Fungsional Teknis TBP Tingkat Ahli atau
  • ASN yang menyelenggarakan tugas Bangunan Gedung Hijau di OPD/PUPR
  • Pengelola teknis Pembagunan Bangunan Gedung Negara
  • Pendidikan Minimal : S1 (Dengan S1 bidang Teknik terkait) atau D3 (D3 S1/Diploma IV atau Diploma III Bidang Teknik terkait)

Syarat Pengajar : 1. Kriteria Umum Tenaga Pengajar Widyaiswara
Kriteria umum tenaga pengajar widyaiswara adalah memiliki kompetensi sesuai dengan substansi materi pelatihan yang akan diampu dan sudah terdaftar dalam daftar kompetensi tenaga pengajar yang disusun oleh Pusbangkom SDA dan Permukiman serta memiliki kriteria sebagai berikut:
    Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill.
    Memiliki pengalaman kerja/Portofolio sesuai dengan materi pelatihan yang akan diampu dinyatakan melalui CV.
    Memiliki sertifikat keahlian dari asosiasi profesi terkait sesuai bidang yang akan diampu.
2. Kriteria umum tenaga pengajar non Widyaiswara:
Pejabat Fungsional, memenuhi kriteria:
    Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill.
    Terdaftar dalam daftar kompetensi tenaga pengajar atau memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau latar belakang pendidikan linier atau dapat dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi sesuai substansi materi yang akan diampu.
    Jenjang jabatan minimal Pejabat Fungsional Ahli Madya.
Pejabat Struktural, memenuhi kriteria:
    Merupakan pejabat yang bertugas sesuai substansi terkait untuk materi kebijakan dan regulasi.
    Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill dan memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau dapat dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi teknis sesuai substansi yang akan diampu, untuk pengajar materi selain kebijakan dan regulasi.
Widyaiswara Purnabakti, memenuhi kriteria:
    Memiliki kompetensi sesuai dengan substansi materi pelatihan yang akan diampu (dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi) dan sudah terdaftar dalam daftar kompetensi tenaga pengajar yang disusun oleh Pusbangkom SDAP.
    Minimal jabatan terakhir sebelum purnabakti adalah Widyaiswara Madya.
Pejabat Fungsional atau Pejabat Struktural Purnabakti, memenuhi kriteria:
    Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill.
    Terdaftar dalam daftar kompetensi tenaga pengajar atau memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau dapat dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi sesuai substansi materi yang akan diampu.
    Jenjang jabatan minimal sebelum purnabakti adalah Pejabat Fungsional Ahli Muda atau Pejabat Struktural Eselon III atau Administrator.
3.Dosen PT, pakar, praktisi, guest lecture atau tenaga ahli lainnya memenuhi kriteria memiliki kompetensi dan mempunyai pengalaman sesuai bidang yang akan diampu minimal 3 tahun.

Deskripsi :
Pelatihan Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau yang didalamnya mempelajari
  • Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau;
  • Pengantar Bangunan Gedung Hijau;
  • Ketentuan Standar Teknis Bangunan Gedung Hijau;
  • Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau;
  • Tata cara Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.
  • Ketentuan Penilaian Kinerja Pada Tahap Pemrograman dan Perencanaan Teknis Bangunan Gedung Hijau;
  • Ketentuan Penilaian Kinerja Pada Tahap Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Gedung Hijau;
  • Ketentuan Penilaian Kinerja Pada Tahap Pemanfaatan dan Pembongkaran Bangunan Gedung Hijau;
  • Ketentuan Penilaian Kinerja Hunian Hijau Masyarakat;
  • Ketentuan Penilaian Kinerja Pada Tahap Perencanaan Teknis Kawasan Hijau;
  • Ketentuan Penilaian Kinerja Tahap Pelaksanaan Konstruksi Kawasan Hijau;
  • Ketentuan Penilaian Kinerja Pada Tahap Pemanfaatan dan Pembongkaran Kawasan Hijau;
  •  Sertifikasi Bangunan Gedung Hijau;
  • Ketentuan Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau;
  • Praktik Penerapan Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau (Lesson Learned);
  • permasalahan Pelaksanaan Bangunan Gedung Hijau dan Kawasan Hijau.
Tujuan :
Setelah selesai mengikuti pelatihan, peserta mampu memahami dan melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Bangunan Gedung Hijau
Keterangan : 2022