e-Pelatihan
Profil Versi Pelatihan : Perencanaan Jalan Berkeselamatan
Profil Pelatihan
Kurikulum
Jenis Pelatihan | : T - Teknis |
Bidang Pelatihan | : B - Bina Marga |
Bidang Pekerjaan | : 1 - Jalan |
Jenis Kegiatan | : 02 - Desain |
Model Pelatihan | : tidak ada - tidak ada |
Nama Pelatihan | : TB102 - Perencanaan Jalan Berkeselamatan |
Tahun Kurikulum | : 2021 |
Syarat Peserta | : Kualifikasi peserta untuk mengikuti pelatihan ini adalah sebagai berikut: 1. Jabfung Muda di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga. a. Memiliki pengalaman di bidang perencanaan/pelaksanaan/ pengawasan konstruksi jalan min 2 tahun 2. Jabfung pertama di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga. a. Memiliki pengalaman di bidang perencanaan/pelaksanaan/ pengawasan konstruksi jalan min 3 tahun b. Memiliki sertifikat pelatihan Perencanaan Geometrik Jalan/pelatihan Kapasitas Jalan Luar Kota/pelatihan Metoda Pengumpulan Data Lalu Lintas yang dikeluarkan oleh BPSDM PUPR 3. Bagi peserta Non PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga/ peserta PNS berasal dari Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota: a. Memiliki pengalaman di bidang perencanaan/pelaksanaan/ pengawasan konstruksi jalan 1) Pendidikan S1 Teknik Sipil minimal 4 (empat) tahun. 2) Pendidikan D3 Teknik Sipil /S1 Teknik Serumpun minimal 5 (lima) tahun 3) Untuk Pendidikan D3 teknik serumpun minimal 6 (enam) tahun b. Memiliki sertifikat pelatihan Perencanaan Geometrik Jalan/pelatihan Kapasitas Jalan Luar Kota/pelatihan Metoda Pengumpulan Data Lalu Lintas yang dikeluarkan oleh BPSDM PUPR |
Syarat Pengajar | : Tenaga struktural/ profesional/ widyaiswara/ jabatan fungsional/ praktisi yang dapat mengajar pada pelatihan ini adalah: 1. Mempunyai pengalaman di bidang jalan & jembatan. Diutamakan pengalaman di bidang keselamatan jalan 2. Menguasai materi bidang jalan & jembatan. Diutamakan terkait materi keselamatan jalan 3. Mempunyai pengalaman kasus-kasus terbaru mengenai jalan & jembatan Diutamakan pengalaman penanganan keselamatan jalan 4. Mempunyai pengalaman kerja di bidang teknis substansi cukup memadai sesuai dengan portofolio/RPL 5. Mempunyai pengalaman kerja di bidang teknis substansi cukup memadai sesuai dengan portofolio/RPL |
Deskripsi | : Kompetensi dasar yang dipenuhi dalam pelatihan ini adalah sebagai berikut: 1. Mampu menjelaskan kebijakan jalan berkeselamatan. 2. Mampu menjelaskan cara/metoda mengurangi resiko kerugian akibat kecelakaan lalu lintas 3. Mampu menjelaskan manajemen bahaya sisi jalan 4. Mampu menjelaskan cara pengelolaan lokasi pekerjaan jalan agar lebih berkeselamatan 5. Mampu menjelaskan penerapan konsep serta standar rambu, marka dan delineasi di jalan agar lebih berkeselamatan 6. Mampu menjelaskan desain geometrik jalan yang berkeselamatan 7. Mampu menjelaskan konsep pemantauan dan evaluasi jalan, serta penata laksanaan pemenuhan jalan yang berkeselamatan dalam upaya mewujudkan jalan aman, lancar, nyaman dan ekonomis. 8. Mampu menjelaskan cara menginvestigasi lokasi rawan kecelakaan serta menyusun rekomendasi penanganan berdasarkan data yang tersedia 9. Mampu menjelaskan prosedur audit keselamatan jalan tahap studi kelayakan, tahap desain awal, dan tahap desain rinci 10. Mampu menjelaskan prosedur audit keselamatan jalan tahap pelaksanaan konstruksi 11. Mampu menjelaskan prosedur audit keselamatan jalan tahap pra dan pasca pembukaan jalan 12. Mampu melaksanakan prosedur audit keselamatan jalan dengan mengaitkannya pada mata pelatihan yang sudah diajarkan |
Tujuan | : Setelah mengikuti pelatihan ini peserta mampu melaksanakan prinsip-prinsip jalan berkeselamatan dan prosedur audit keselamatan jalan sesuai dengan NSPM yang berlaku. |
Keterangan | : 2021 |