e-Pelatihan

Profil Versi Pelatihan : ASIK BICARA #3: Kupas Tuntas Coretax
Profil Pelatihan
Kurikulum
Jenis Pelatihan : U - Umum
Bidang Pelatihan : U - Bidang Umum dan Manajemen
Bidang Pekerjaan : 05 - Komunikasi Publik
Jenis Kegiatan : 01 - Study dan Survey
Model Pelatihan : KB - Komunitas Belajar (Community of Pratices)
Nama Pelatihan : UU0501KB - ASIK BICARA #3: Kupas Tuntas Coretax
Tahun Kurikulum : 2026
Syarat Peserta : Status Kepegawaian: Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, terdiri dari PNS atau PPPK Sekretariat BPSDM Kementerian PU
Usulan Instansi: Mendapat surat tugas atau usulan resmi dari instansi kepegawaian.
Kesesuaian Jabatan: Mengikuti pelatihan yang sesuai dengan jabatan, fungsional, atau teknis pemerintahan yang diemban.
Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani. 
Syarat Pengajar : -
Deskripsi : Melalui kegiatan ASIK BICARA #3: Kupas Tuntas Coretax, peserta diharapkan mampu memahami kebijakan dan implementasi Coretax System serta meningkatkan kompetensi teknis dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum secara tertib, akurat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan : Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta diharapkan mampu:
1. Memahami konsep dan kebijakan Coretax System
Memahami latar belakang, tujuan, dan ruang lingkup penerapan Coretax System sebagai sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
2. Memahami peran ASN Kementerian PU dalam implementasi Coretax
Mengidentifikasi peran ASN, khususnya pengelola keuangan, PPK, bendahara, dan unit pendukung lainnya dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan berbasis Coretax.
3. Memahami dan mempraktikkan format bukti potong pajak berbasis Coretax
Mampu mengenali dan memahami:
a) Jenis-jenis bukti potong pajak (PPh Pasal 21, 22, 23, dan PPN)
b) Perubahan format dan mekanisme bukti potong dalam sistem Coretax
c) Alur pembuatan, validasi, dan pelaporan bukti potong secara elektronik
4. Memahami proses pendaftaran dan pengelolaan akun Coretax
Mampu memahami tahapan:
a) Pendaftaran Coretax bagi instansi dan/atau pengguna
b) Pengelolaan data wajib pajak dalam Coretax
c) Penetapan peran (role) pengguna dalam sistem Coretax
5. Memahami proses input dan pengelolaan data perpajakan dalam Coretax
Mampu memahami:
a) Tata cara input data transaksi perpajakan
b) Pengisian dan pelaporan kewajiban pajak melalui Coretax
c) Integrasi data perpajakan dengan sistem keuangan pemerintah
6. Mengidentifikasi permasalahan umum dan mitigasi risiko dalam penerapan Coretax
Mampu mengenali potensi kendala teknis dan administratif dalam penggunaan Coretax serta memahami langkah mitigasi yang dapat dilakukan oleh ASN di lingkungan Kementerian PU.

Keterangan : Materi yang disampaikan dalam kegiatan ASIK BICARA #3 meliputi:
1. Kebijakan dan pengenalan Coretax System
2. Peran ASN Kementerian PU dalam administrasi perpajakan berbasis Coretax
3. Format dan mekanisme bukti potong pajak dalam Coretax
4. Proses pendaftaran dan pengelolaan akun Coretax
5. Tata cara input dan pelaporan pajak melalui Coretax
6. Studi kasus dan best practice implementasi Coretax
7. Isu, tantangan, dan solusi penerapan Coretax di instansi pemerintah