e-Pelatihan
Profil Versi Pelatihan : Internalisasi Disiplin dan Kode Etik Perilaku Pegawai dalam rangka Pengembangan Zona Integritas Pokja Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia di lingkungan Balai Penilaian Kompetensi
Profil Pelatihan
Kurikulum
| Jenis Pelatihan | : U - Umum |
| Bidang Pelatihan | : U - Bidang Umum dan Manajemen |
| Bidang Pekerjaan | : 08 - Pengelolaan SDM |
| Jenis Kegiatan | : 01 - Study dan Survey |
| Model Pelatihan | : KP - Pelatihan Struktural Kepemimpinan |
| Nama Pelatihan | : UU0801KP - Internalisasi Disiplin dan Kode Etik Perilaku Pegawai dalam rangka Pengembangan Zona Integritas Pokja Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia di lingkungan Balai Penilaian Kompetensi |
| Tahun Kurikulum | : 2026 |
| Syarat Peserta | : Kegiatan Internalisasi Disiplin dan Kode Etik Perilaku Pegawai merupakan kegiatan internal yang dilaksanakan khusus bagi seluruh pegawai di lingkungan Balai Penilaian Kompetensi. |
| Syarat Pengajar | : - |
| Deskripsi | : Internalisasi Disiplin dan Kode Etik Perilaku Pegawai merupakan kegiatan pembinaan dan penguatan nilai-nilai integritas yang ditujukan bagi seluruh pegawai di lingkungan Balai Penilaian Kompetensi. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), khususnya pada area perubahan Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia. Melalui kegiatan ini, pegawai diberikan pemahaman yang komprehensif mengenai ketentuan disiplin pegawai, kode etik dan kode perilaku, serta konsekuensi atas pelanggaran yang dapat terjadi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Internalisasi dilakukan secara sistematis agar nilai-nilai profesionalisme, integritas, akuntabilitas, dan tanggung jawab dapat tertanam dan diterapkan secara konsisten dalam budaya kerja sehari-hari. |
| Tujuan | : Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi sikap dan perilaku aparatur agar memiliki pemahaman yang utuh serta kesadaran yang tinggi dalam menerapkan disiplin dan kode etik pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu membentuk karakter pegawai yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik, serta mendorong terciptanya budaya kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dengan pengembangan kompetensi tersebut, pegawai diharapkan dapat mendukung secara aktif implementasi Sistem Manajemen SDM yang berkeadilan dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat pencapaian Zona Integritas di lingkungan Balai Penilaian Kompetensi. |
| Keterangan | : - |