e-Pelatihan
Profil Versi Pelatihan : Manajemen Risiko Infrastruktur
Profil Pelatihan
Kurikulum
| Jenis Pelatihan | : T - Teknis |
| Bidang Pelatihan | : K - Konstruksi |
| Bidang Pekerjaan | : 8 - Manajemen Konstruksi |
| Jenis Kegiatan | : 03 - Konstruksi |
| Model Pelatihan | : J - Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning) |
| Nama Pelatihan | : TK803J - Manajemen Risiko Infrastruktur |
| Tahun Kurikulum | : 2025 |
| Syarat Peserta | : - Aparatur Sipil Negara (ASN) Bidang PU - Pendidikan minimal S1 (diutamakan teknik sipil/ konstruksi) Pengalaman minimal 3 (tiga) tahun di Bidang Konstruksi - Perencana/Pelaksana/ Pengawas Teknis PISK Tipe A/B (Proyek Fisik) |
| Syarat Pengajar | : - Persyaratan Tenaga Pelatihan 1. Kriteria umum tenaga pengajar Widyaiswara adalah memiliki kompetensi sesuai dengan substansi materi pelatihan yang akan diampu dan sudah terdaftar dalam daftar kompetensi tenaga pengajar yang disusun oleh Unit Kerja Penyelenggaraan Pengembangan sesuai denganjenis pelatihan yang akan dilaksanakan serta memiliki kriteria sebagai berikut: a. Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill; b. Memiliki pengalaman kerja/portofolio sesuai dengan materi pelatihan yang akan diampu yang dinyatakan melalui Daftar Riwayat Hidup (CV); 12 c. Diprioritaskan memiliki sertifikat kompetensi dari lembaga sertifikasi profesi yang diakui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sesuai bidang yang akan diampu 2. Kriteria umum tenaga pengajar non Widyaiswara a. Pejabat Fungsional, memenuhi kriteria: 1) Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill atau telah mengikuti materi teknik mengajar; 2) Memiliki kompetensi teknis tenaga pengajar atau memiliki pengalaman kerja di bidang terkait minimal 2 (dua) tahun atau latar belakang pendidikan linier atau dapat dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi sesuai substansi materi yang akan diampu; 3) Jenjang jabatan minimal Pejabat Fungsional Ahli Muda yang sesuai dengan bidang pelatihan; 4) Diprioritaskan memiliki sertifikat kompetensi dari Lembaga sertifikasi profesi yang diakui BNSP sesuai bidang yang akan diampu b. Pejabat Struktural, memenuhi kriteria: 1) Merupakan pejabat yang bertugas sesuai substansi terkait untuk materi kebijakan dan regulasi; 2) Diprioritaskan memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill atau telah mengikuti materi teknik mengajar; 3) Memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun atau dapat dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi teknis sesuai substansi yang akan diampu, untuk pengajar materi selain kebijakan dan regulasi. 4) Diprioritaskan memiliki sertifikat kompetensi dari Lembaga sertifikasi profesi yang diakui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sesuai bidang yang akan diampu. c. Praktisi PU, memenuhi kriteria: 1) Praktisi PU terdiri dari Pejabat Fungsional dan Pejabat Struktural yang sudah pensiun (purnabakti) dan diprioritaskan kepada yang masih aktif mengikuti perkembangan keilmuan terkini yang dibuktikan 13 dengan hasil evaluasi dan rekomendasi dari Unit Organisasi Peserta Pengembangan terkait; 2) Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dibidangnya serta kompetensi sesuai dengan subtansi materi pelatihan yang akan diampu dengan dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi dan sudah terdaftar dalam daftar kompetensi tenaga pengajar yang disusun oleh Unit Kerja Penyelenggaraan Pengembangan terkait; 3) memiliki jenjang jabatan minimal sebelum purnabakti adalah Pejabat Administrator atau Pejabat Fungsional Ahli Madya; 4) Diprioritaskan memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/ Teaching Skill; 5) Diprioritaskan memiliki sertifikat kompetensi dari Lembaga sertfikasi profesi yang diakui oleh BNSP sesuai dengan bidang yang diampu. d. Dosen Perguruan Tinggi, pakar, praktisi, guest lecture atau tenaga ahli lainnya memiliki kompetensi dan mempunyai pengalaman sesuai bidang yang akan diampu minimal 3 (tiga) tahun. |
| Deskripsi | : - Pelatihan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman serta keterampilan peserta pelatihan Manajemen Risiko Proyek Infrastruktur dalam memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip pelaksanaan kontrak konstruksi terintegrasi secara menyeluruh, mulai dari tahapan perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan dan pengendalian kontrak. Metode Pelatihan yang digunakan pada Pelatihan Manajemen Risiko Proyek Infrastruktur adalah melalui pendekatan pembelajaran jarak jauh (Distance Learning). Teknik yang dilakukan dalam penyampaian materi pelatihan menggunakan metode ceramah, forum diskusi, tanya jawab, latihan soal, problem solve (studi kasus), seminar (presentasi) dan mengerjakan post-test/pre-test, serta diberikan tugas meresume pada setiap selesai sesi mata pelatihan dengan pembelajaran langsung seperti presentasi, ceramah, diskusi, tanya jawab dan asinkronus untuk pembelajaran mandiri dengan diberikan modul pelatihan, bahan tayang, tugas atau latihan soal pada aplikasi Sibangkoman. |
| Tujuan | : - Tujuan Umum Setelah selesai mengikuti pelatihan ini, peserta mampu mengimplementasikan prinsip-prinsip Manajemen Risiko Proyek Infrastruktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada penyelenggaraan jasa konstruksi. - Tujuan Khusus Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melaksanakan tugas sebagai Pekerja Konstruksi, dengan hasil belajar sebagai berikut: 1. Mampu menjelaskan Pengantar Penyelenggaraan Jasa Konstruksi; 2. Mampu menjelaskan Dasar-dasar Manajemen Risiko Proyek Infrastruktur; 3. Mampu menyusun Risk Register; 4. Mampu mengimplementasikan Mitigasi Risiko pada Proyek Infrastruktur; |
| Keterangan | : Reguler 2026 |