e-Pelatihan

Profil Versi Pelatihan : Manajemen Risiko Infrastruktur
Profil Pelatihan
Kurikulum
Jenis Pelatihan : T - Teknis
Bidang Pelatihan : K - Konstruksi
Bidang Pekerjaan : 8 - Manajemen Konstruksi
Jenis Kegiatan : 03 - Konstruksi
Model Pelatihan : J - Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning)
Nama Pelatihan : TK803J - Manajemen Risiko Infrastruktur
Tahun Kurikulum : 2025
Syarat Peserta : - Aparatur Sipil Negara (ASN)
Bidang PU
- Pendidikan minimal S1 (diutamakan teknik sipil/ konstruksi)
Pengalaman minimal 3 (tiga) tahun di Bidang Konstruksi
- Perencana/Pelaksana/ Pengawas Teknis
PISK Tipe A/B (Proyek Fisik)
Syarat Pengajar : - Persyaratan Tenaga Pelatihan
1. Kriteria umum tenaga pengajar Widyaiswara adalah memiliki kompetensi
sesuai dengan substansi materi pelatihan yang akan diampu dan sudah
terdaftar dalam daftar kompetensi tenaga pengajar yang disusun oleh Unit
Kerja Penyelenggaraan Pengembangan sesuai denganjenis pelatihan yang
akan dilaksanakan serta memiliki kriteria sebagai berikut:
a. Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill;
b. Memiliki pengalaman kerja/portofolio sesuai dengan materi pelatihan
yang akan diampu yang dinyatakan melalui Daftar Riwayat Hidup (CV);
12
c. Diprioritaskan memiliki sertifikat kompetensi dari lembaga sertifikasi
profesi yang diakui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sesuai
bidang yang akan diampu
2. Kriteria umum tenaga pengajar non Widyaiswara
a. Pejabat Fungsional, memenuhi kriteria:
1) Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill atau telah
mengikuti materi teknik mengajar;
2) Memiliki kompetensi teknis tenaga pengajar atau memiliki
pengalaman kerja di bidang terkait minimal 2 (dua) tahun atau latar
belakang pendidikan linier atau dapat dibuktikan dengan memiliki
sertifikat kompetensi sesuai substansi materi yang akan diampu;
3) Jenjang jabatan minimal Pejabat Fungsional Ahli Muda yang sesuai
dengan bidang pelatihan;
4) Diprioritaskan memiliki sertifikat kompetensi dari Lembaga sertifikasi
profesi yang diakui BNSP sesuai bidang yang akan diampu
b. Pejabat Struktural, memenuhi kriteria:
1) Merupakan pejabat yang bertugas sesuai substansi terkait untuk
materi kebijakan dan regulasi;
2) Diprioritaskan memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill
atau telah mengikuti materi teknik mengajar;
3) Memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun atau dapat dibuktikan
dengan memiliki sertifikat kompetensi teknis sesuai substansi yang
akan diampu, untuk pengajar materi selain kebijakan dan regulasi.
4) Diprioritaskan memiliki sertifikat kompetensi dari Lembaga sertifikasi
profesi yang diakui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sesuai
bidang yang akan diampu.
c. Praktisi PU, memenuhi kriteria:
1) Praktisi PU terdiri dari Pejabat Fungsional dan Pejabat Struktural
yang sudah pensiun (purnabakti) dan diprioritaskan kepada yang
masih aktif mengikuti perkembangan keilmuan terkini yang dibuktikan
13
dengan hasil evaluasi dan rekomendasi dari Unit Organisasi Peserta
Pengembangan terkait;
2) Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
dibidangnya serta kompetensi sesuai dengan subtansi materi
pelatihan yang akan diampu dengan dibuktikan dengan memiliki
sertifikat kompetensi dan sudah terdaftar dalam daftar kompetensi
tenaga pengajar yang disusun oleh Unit Kerja Penyelenggaraan
Pengembangan terkait;
3) memiliki jenjang jabatan minimal sebelum purnabakti adalah Pejabat
Administrator atau Pejabat Fungsional Ahli Madya;
4) Diprioritaskan memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/ Teaching
Skill;
5) Diprioritaskan memiliki sertifikat kompetensi dari Lembaga sertfikasi
profesi yang diakui oleh BNSP sesuai dengan bidang yang diampu.
d. Dosen Perguruan Tinggi, pakar, praktisi, guest lecture atau tenaga
ahli
lainnya memiliki kompetensi dan mempunyai pengalaman sesuai
bidang yang akan diampu minimal 3 (tiga) tahun.
Deskripsi : - Pelatihan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan
pemahaman serta keterampilan peserta pelatihan Manajemen Risiko Proyek
Infrastruktur dalam memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip
pelaksanaan kontrak konstruksi terintegrasi secara menyeluruh, mulai dari tahapan
perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan dan pengendalian kontrak.
Metode Pelatihan yang digunakan pada Pelatihan Manajemen Risiko Proyek
Infrastruktur adalah melalui pendekatan pembelajaran jarak jauh (Distance
Learning). Teknik yang dilakukan dalam penyampaian materi pelatihan
menggunakan metode ceramah, forum diskusi, tanya jawab, latihan soal, problem
solve (studi kasus), seminar (presentasi) dan mengerjakan post-test/pre-test, serta
diberikan tugas meresume pada setiap selesai sesi mata pelatihan dengan
pembelajaran langsung seperti presentasi, ceramah, diskusi, tanya jawab dan
asinkronus untuk pembelajaran mandiri dengan diberikan modul pelatihan, bahan
tayang, tugas atau latihan soal pada aplikasi Sibangkoman.
Tujuan : - Tujuan Umum
Setelah selesai mengikuti pelatihan ini, peserta mampu
mengimplementasikan prinsip-prinsip Manajemen Risiko Proyek Infrastruktur
sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada penyelenggaraan jasa
konstruksi.
- Tujuan Khusus 
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melaksanakan tugas sebagai
Pekerja Konstruksi, dengan hasil belajar sebagai berikut:
1. Mampu menjelaskan Pengantar Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
2. Mampu menjelaskan Dasar-dasar Manajemen Risiko Proyek Infrastruktur;
3. Mampu menyusun Risk Register;
4. Mampu mengimplementasikan Mitigasi Risiko pada Proyek Infrastruktur;
Keterangan : Reguler 2026