e-Pelatihan
Profil Versi Pelatihan : Kompetensi PBJP untuk PPK Tipe C (PBJP Level-2)
Profil Pelatihan
Kurikulum
| Jenis Pelatihan | : T - Teknis |
| Bidang Pelatihan | : K - Konstruksi |
| Bidang Pekerjaan | : 6 - Pengadaan Barang/Jasa |
| Jenis Kegiatan | : 03 - Konstruksi |
| Model Pelatihan | : B - Blended Learning |
| Nama Pelatihan | : TK603B - Kompetensi PBJP untuk PPK Tipe C (PBJP Level-2) |
| Tahun Kurikulum | : 2026 |
| Syarat Peserta | : Persyaratan Peserta 1) Persyaratan Administratif Memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1; 2) Persyaratan Dokumen (a) Calon Peserta menyampaikan Surat Tugas dari pimpinan unit kerja yang membidangi urusan kepegawaian/pengembangan SDM/UKPBJ/pejabat berwenang lainnya di setiap instansi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di instansi asal calon Peserta; (b) Pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan Pelatihan Kompetensi PBJP Untuk PPK Tipe C (Model Pembelajaran Blended Learning). Pernyataan ini dituangkan dalam bentuk Surat Komitmen dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam portal pendaftaran pelatihan; dan (c) Bagi peserta individu cukup mengunggah (upload) surat pernyataan komitmen mengikuti pembelajaran sebagaimana pada huruf (b). 3) Persyaratan Teknis (a) Calon Peserta telah memiliki akun pada laman https://ppsdm.lkpp.go.id; (b) Dalam hal calon Peserta belum memiliki akun pada laman sebagaimana dimaksud huruf (a), maka calon Peserta harus membuat akun terlebih dahulu; (c) Pembuatan akun sebagaimana dimaksud huruf (b) paling lama H-3 sebelum pelaksanaan pelatihan dalam Learning Management System (LMS); dan (d) Dalam hal terdapat kendala atau hal lain yang mengakibatkan pembuatan akun tidak sesuai ketentuan huruf (c), maka calon Peserta dapat tetap diijinkan untuk membuat akun setelah mendapat persetujuan Kepala Pusdiklat PBJ. Penyampaian kendala disertai dengan bukti yang menguatkan, misalnya Peserta berhalangan karena ada penugasan perjalanan dinas maka calon peserta mengirimkan copy Surat Tugas ke Penyelenggara Pelatihan atau ke LPPBJ selanjutnya informasi tersebut disampaikan ke Pusdiklat PBJ melalui surat resmi/email/whatsapp |
| Syarat Pengajar | : memiliki Sertifikat Fasilitator PBJ Level 2 |
| Deskripsi | : Berdasarkan pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang Jasa, tipe PPK terdiri dari PPK Tipe A, PPK Tipe B, dan PPK Tipe C. PPK Tipe A adalah PPK yang menangani pekerjaan dengan kategori pengelolaan kontrak yang kompleks, yaitu yang memiliki risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus, menggunakan penyedia jasa asing, dan/atau sulit mendefinisikan secara teknis bagaimana cara memenuhi kebutuhan dan tujuan Pengadaan Barang/Jasa. PPK Tipe B adalah PPK yang menangani pekerjaan dengan kategori Pengelolaan Kontrak yang umum atau lazim ada dalam suatu organisasi, namun tidak termasuk dalam kategori pekerjaan kompleks atau sederhana, dan PPK Tipe C adalah PPK yang menangani pekerjaan dengan kategori Pengelolaan Kontrak sederhana, yakni yang bersifat operasional, rutin, standar, dan/atau berulang/repetisi. |
| Tujuan | : Pelatihan Teknis Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa adalah proses belajar mengajar dengan menggunakan teknis dan Model tertentu yang bertujuan untuk meningkatkan serta mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan sikap peserta dalam melaksanakan tugas sebagai Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa secara profesional. |
| Keterangan | : Pelatihan Kompetensi PBJP bagi PPK Tipe C Pola Baru |