e-Pelatihan

Profil Versi Pelatihan : Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan dan Rehabilitasi Irigasi
Profil Pelatihan
Kurikulum
Jenis Pelatihan : T - Teknis
Bidang Pelatihan : A - Sumber Daya Air
Bidang Pekerjaan : 2 - Irigasi
Jenis Kegiatan : 01 - Study dan Survey
Model Pelatihan : K - Pelatihan di Kelas (Klasikal)
Nama Pelatihan : TA201K - Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan dan Rehabilitasi Irigasi
Tahun Kurikulum : 2022
Syarat Peserta :
Persyaratan Peserta Pelatihan Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan dan Rehabilitasi Irigasi, sbb :
  1. ASN (PNS atau PPPK) dan/atau Non ASN ber-NRP
  2. Pendidikan minimal D3 jurusan Teknik Sipil/ Pengairan
  3. Memiliki pengalaman kerja 3 tahun di Bidang Sumber Daya Air bagi lulusan jurusan Teknik Sipil/ Pengairan
  4. Memiliki pengalaman kerja 4 tahun di Bidang Sumber Daya Air bagi lulusan jurusan Non Teknik Sipil/ Pengairan
  5. Menduduki jabatan sebagai Pelaksana/ Pengawas/ Jafung Terampil
Syarat Pengajar : Syarat Pengajar:
  1. Diutamakan memiliki Sertifikat TOT Teknik mengajar/ Teaching Skill
  2. Memiliki kompetensi Teknis seusai dengan substansi Materi pelatihan yang diampu
  3. Memilki latar belakang pendidikan liner sesuai dengan substansi materi yang diampu
  4. memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun sesua dengan substansi materi yang diampu
  5. memiliki Sertifikat Kompetensi (SKA) yang sesuai dengan substansi materu yang diampu
Deskripsi :

Pembelajaran pada Pelatihan Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan dan Rehabilitasi Irigasi, meliputi pembelajaran tentang :

  1. Core Values Ber-AKHLAK dan Manajemen Risiko Dasar;
  2. Budaya Anti-Korupsi;
  3. Perundang-Undangan Jasa Konstruksi dan Manajemen Konstruksi;
  4. Pengantar Irigasi;
  5. Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3L);
  6. Pengantar Hukum Kontrak;
  7. Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Bidang Irigasi;
  8. Pelaksanaan dan Pengawasan Konstruksi Irigasi;
  9. Tata Cara Pengukuran dan Perhitungan Hasil Pekerjaan;
  10. Administrasi Kontrak dan Pelaporan;
  11. Persiapan Operasi dan Pemeliharaan;
  12. Persiapan Studi Lapangan dan Seminar;
  13. Studi Lapangan;
  14. Seminar.
Tujuan : Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu menerapkan kegiatan pengawasan pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi irigasi
Keterangan : Pelatihan Kerjasama Inspektorat Jenderal TA 2024