e-Pelatihan
Profil Pelatihan
Kurikulum
Jenis Pelatihan | : T - Teknis |
Bidang Pelatihan | : B - Bina Marga |
Bidang Pekerjaan | : 2 - Jembatan |
Jenis Kegiatan | : 01 - Study dan Survey |
Model Pelatihan | : J - Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning) |
Nama Pelatihan | : TB201J - Pengendalian Pelaksanaan Pekerjaan Jembatan |
Tahun Kurikulum | : 2023 |
Syarat Peserta | : 1. Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Aparat Sipil Negara (ASN) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 2. Pendidikan Minimal S1/S1 Terapan /D-IV Terapan Teknik Sipil, Teknik Geodesi, dan Teknik Geologi, dengan pengalaman kerja dalam perancangan/ pelaksanaan/ pengawasan di bidang konstruksi Jembatan minimal 2 (dua) Tahun. 3. Memiliki sertifikat pelatihan terkait Pengendalian Pelaksanaan Pekerjaan Jembatan yang dikeluarkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau lembaga pelatihan yang sudah terakreditasi atau memiliki pengalaman di bidang konstruksi jembatan dengan menunjukkan surat tugas/surat keterangan dari instansi terkait. |
Syarat Pengajar | : 1. Kualifikasi Pengajar/ Instruktur Pengajar pelatihan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR dapat berasal dari: 1. Widyaiswara; 2. Pejabat Fungsional (Minimal jenjang madya); 3. Praktisi PUPR (Jafung, Jafung purna, Widyaiswara purna, Pejabat Struktural purna); 4. Pakar, guest lecturer, akademisi atau tenaga ahli lainnya sesuai bidang pelatihan terkait; 5. Pejabat Struktural Ditjen Bina Marga dan unit organisasi terkait lainnya (BPSDM, Itjen, dll) 2. Persyaratan Tenaga Pengajar/ Instruktur Persyaratan tenaga pelatihan untuk dapat mengampu pada pelatihan ini adalah sebagai berikut: 1. Tenaga Pengajar Widyaiswara a. Memiliki kompetensi sesuai dengan substansi materi pelatihan yang akan diampu dan sudah terdaftar dalam daftar kompetensi tenaga pengajar yang disusun oleh Pusbangkom JPW; b. Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill; c. Memiliki pengalaman kerja/Portofolio sesuai dengan materi pelatihan yang akan diampu dinyatakan melalui CV; d. Memiliki sertifikat keahlian dari asosiasi profesi terkait sesuai bidang yang akan diampu. 2. Tenaga Pengajar Non Widyaiswara: a. Pejabat Fungsional, memenuhi kriteria: 1) Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill; 2) Terdaftar dalam daftar kompetensi tenaga pengajar atau memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau latar belakang pendidikan linier atau dapat dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi sesuai substansi materi yang akan diampu. 3) Jenjang jabatan minimal Pejabat Fungsional Ahli Madya. b. Widyaiswara Purnabakti, memenuhi kriteria: 1) Memiliki kompetensi sesuai dengan subtansi materi pelatihan yang akan diampu (dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi) dan sudah terdaftar dalam daftar kompetensi tenaga pengajar yang disusun oleh Pusbangkom JPW; 2) Minimal jabatan terakhir sebelum purnabakti adalah Widyaiswara Madya. c. Pejabat Fungsional atau Pejabat Struktural Purnabakti, memenuhi kriteria: 1) Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill; 2) Terdaftar dalam daftar kompetensi tenaga pengajar atau memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau dapat dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi sesuai substansi materi yang akan diampu; 3) Jenjang jabatan minimal sebelum purnabakti adalah Pejabat Fungsional Ahli Muda atau Pejabat Struktural Eselon III atau Administrator. d. Dosen Perguruan Tinggi, pakar, praktisi, guest lecture atau tenaga ahli lainnya memenuhi kriteria memiliki kompetensi dan mempunyai pengalaman sesuai bidang yang akan diampu minimal 3 tahun. e. Pejabat Struktural, memenuhi kriteria: 1) Merupakan pejabat yang bertugas sesuai substansi terkait untuk materi kebijakan dan regulasi; 2) Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill dan memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau dapat dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi teknis sesuai substansi yang akan diampu, untuk pengajar materi selain kebijakan dan regulasi. |
Deskripsi | : Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta pelatihan mampu menerapkan pengendalian pelaksanaan pekerjaan jembatan. |
Tujuan | : Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta pelatihan mampu menerapkan pengendalian pelaksanaan pekerjaan jembatan. |
Keterangan | : Asynchronous 13 JP Synchronous 59JP Total 76 JP 13 Hari |